PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan 14 lokasi pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024. Rapat umum penetapan dilakukan pada Jumat kemarin (19/1/24) di Kantor KPU Palu.
Haris Lawisi, Devisi hukum dan pengawasan KPU Kota Palu, menyampaikan bahwa partai politik peserta pemilu dapat menggunakan 14 titik lokasi tersebut untuk melaksanakan kampanye dan rapat umum, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 09.00 hingga 18.00, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Haris Lawisi juga mengingatkan bahwa sebelum melaksanakan kampanye rapat umum, pelaksana harus mengajukan surat kepada Polresta Palu, Bawaslu, Kejaksaan, dan KPU Kota Palu.
“Bagi partai politik yang belum mendapatkan jadwal, mereka dapat mengikuti kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung.” Pungkasnya
Berikut adalah 14 titik lokasi rapat umum yang telah ditetapkan KPU Kota Palu, antara lain Lapangan Valangguni, Layana Indah, Bola Galempong, Bola Pantoloan, Bola Limran, PS Palayua, Tanjung Ruru, Mini Nunu, Area Jembatan Lalove, Nugraha, Bola Vatupenanda, Buluri, Tempat Hiburan Umum, dan Mini Lere. (TIM)




