Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Agu 2023

KPU Kota Palu Serahkan Hasil Vermin Bacaleg, 5 Parpol Dinyatakan MS


					Pengurus Partai Politik Foto Bersama dengan Komisioner KPU Kota Palu beserta komisioner Bawaslu kota Palu, dalam prosesi pelaksanaan Verifikasi perbaikan Bacaleg. Photo : netiz.id Perbesar

Pengurus Partai Politik Foto Bersama dengan Komisioner KPU Kota Palu beserta komisioner Bawaslu kota Palu, dalam prosesi pelaksanaan Verifikasi perbaikan Bacaleg. Photo : netiz.id

PALU,netiz.id (KPU) Kota telah menyerahkan hasil akhir (Vermin) dokumen persyaratan kepada 18 partai (Parpol) peserta Pemilu 2024. Minggu (/8/23)

Penyerahan dokumen hasil akhir Vermin ini menandai dimulainya masa pencermatan dan terhadap syarat bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Palu, Idrus, menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan Vermin ulang terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, sementara masyarakat dapat memberikan tanggapan pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Dari 18 Parpol yang mengajukan daftar bakal calon, hasil vermin akhir menunjukkan bahwa 5 Parpol telah Memenuhi Syarat (MS) terhadap calon-calonnya. Namun, 13 Parpol lainnya masih perlu melakukan perbaikan terhadap syarat calon yang tidak memenuhi kriteria, seperti kebenaran dokumen ijazah yang dilegalisir dan 2 parpol diantaranya tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Ketua KPU, Idrus, mengimbau Parpol untuk memperhatikan waktu pencermatan dan melakukan perbaikan dengan cermat terhadap syarat bakal calonnya. Ia juga berharap agar penghubung Parpol menjalin koordinasi rutin dengan pihak KPU Palu selama proses ini.

Berita acara hasil akhir Vermin syarat bakal calon juga telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu. Proses berikutnya akan mencakup penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), yang rencananya akan diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2023. Demikian Ketua KPU Kota Palu. (KB)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala
Trending di Daerah