PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyerahkan hasil akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Palu kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Minggu (6/8/23)
Penyerahan dokumen hasil akhir Vermin ini menandai dimulainya masa pencermatan dan perbaikan terhadap syarat bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Palu, Idrus, menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan Vermin ulang terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, sementara masyarakat dapat memberikan tanggapan pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Dari 18 Parpol yang mengajukan daftar bakal calon, hasil vermin akhir menunjukkan bahwa 5 Parpol telah Memenuhi Syarat (MS) terhadap calon-calonnya. Namun, 13 Parpol lainnya masih perlu melakukan perbaikan terhadap syarat calon yang tidak memenuhi kriteria, seperti kebenaran dokumen ijazah yang dilegalisir dan 2 parpol diantaranya tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Ketua KPU, Idrus, mengimbau Parpol untuk memperhatikan waktu pencermatan dan melakukan perbaikan dengan cermat terhadap syarat bakal calonnya. Ia juga berharap agar penghubung Parpol menjalin koordinasi rutin dengan pihak KPU Palu selama proses ini.
Berita acara hasil akhir Vermin syarat bakal calon Anggota DPRD Palu juga telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu. Proses berikutnya akan mencakup penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), yang rencananya akan diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2023. Demikian Ketua KPU Kota Palu. (KB)




