Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2023

KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan


					KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala nyatakan 15 (Parpol) di terima pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD kabupaten Donggala, 1 dikembalikan dan 2 tidak mengajukan sama sekali hingga selesai tahapan.

Hal itu diungkapkan ketua KPU Donggala, M Unggul saat melakukan konferensi pers. Senin (14/5/23) Dini hari.

Unggul sapaan akrabnya mengatakan sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023.

“Tahapan pengajuan bakal DPRD kab/kota dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota yaitu selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023,” Ucapnya

“Pelayanan dibuka sebagaimana jam kerja serta di hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 WITA,” Sambungnya

Lebih lanjut, Unggul katakan pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab Donggala 2024, Setidaknya ada 15 Partai diterima, 1 partai dikembalikan dan 2 partai tidak mengajukan.

“Di masa tahapan tersebut, KPU Donggala telah menerima dan melakukan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD kab Donggala yang diajukan oleh Partai politik tingkat kab Donggala,” Katanya

Unggul menambahkan, maka hasil pemeriksaan KPU Donggala memberikan 3 kategori terhadap partai politik diantaranya :

1. Partai politik yang menerima status lengkap dan di terima sebanyak 15 Partai yaitu partai , , PAN, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Gerindra, Ummat, Perindo, , PBB, , dan .

2. Partai politik yang menerima status Pengembalian sebanyak 1 partai yaitu partai PKN.

3. Partai politik yang Tidak Mengajukan bakal calon Anggota DPRD kab Donggala ke KPU Donggala sampai pukul 23. 59 Wita sebanyak 2 partai yaitu Partai Buruh dan Garuda.

Terakhir, Unggul mengucapkan selamat dan menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendapat status diterima serta kepada partai yang menerima dokument pengembalian, di persilahkan melakukan upaya hukum dalam UU pemilu.

“Selanjutkan KPU Donggala akan melakukan verifikasi dokument bakal calon anggota DPRD kab Donggala.” Pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 492 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemanfaatan Limbah Pertanian, Disnakeswan Donggala Gelar Pelatihan Fermentasi Jerami Padi

10 Oktober 2024 - 18:55

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala

Pj Bupati Donggala Buka Bimtek SAKIP, Kunci Reformasi Birokrasi yang Akuntabel

10 Oktober 2024 - 18:31

Pemkab Donggala

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Tunjuk Gosal Syah Ramli Sebagai Plt Asisten III

10 Oktober 2024 - 17:59

Ir. Gosal Syah Ramli

Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Resmi Diberhentikan Sementara

10 Oktober 2024 - 17:27

DB Lubis

Kesejahteraan Masyarakat Donggala Memprihatinkan, Moh Yasin Janji Perubahan

10 Oktober 2024 - 13:58

Moh Yasin

Stunting Jadi Prioritas: Diskominfo Donggala Berkolaborasi untuk Edukasi Masyarakat

10 Oktober 2024 - 09:13

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala
Trending di Daerah