DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala nyatakan 15 Partai Politik (Parpol) di terima pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD kabupaten Donggala, 1 dikembalikan dan 2 tidak mengajukan sama sekali hingga selesai tahapan.
Hal itu diungkapkan ketua KPU Donggala, M Unggul saat melakukan konferensi pers. Senin (14/5/23) Dini hari.
Unggul sapaan akrabnya mengatakan sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023.
“Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab/kota dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota yaitu selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023,” Ucapnya
“Pelayanan dibuka sebagaimana jam kerja serta di hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 WITA,” Sambungnya
Lebih lanjut, Unggul katakan pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab Donggala pemilu 2024, Setidaknya ada 15 Partai diterima, 1 partai dikembalikan dan 2 partai tidak mengajukan.
“Di masa tahapan tersebut, KPU Donggala telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD kab Donggala yang diajukan oleh Partai politik tingkat kab Donggala,” Katanya
Unggul menambahkan, maka hasil pemeriksaan KPU Donggala memberikan 3 kategori terhadap partai politik diantaranya :
1. Partai politik yang menerima status lengkap dan di terima sebanyak 15 Partai yaitu partai PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Gerindra, Ummat, Perindo, PKB, PBB, PPP, Golkar dan Gelora.
2. Partai politik yang menerima status Pengembalian sebanyak 1 partai yaitu partai PKN.
3. Partai politik yang Tidak Mengajukan bakal calon Anggota DPRD kab Donggala ke KPU Donggala sampai pukul 23. 59 Wita sebanyak 2 partai yaitu Partai Buruh dan Garuda.
Terakhir, Unggul mengucapkan selamat dan menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendapat status diterima serta kepada partai yang menerima dokument pengembalian, di persilahkan melakukan upaya hukum dalam UU pemilu.
“Selanjutkan KPU Donggala akan melakukan verifikasi dokument bakal calon anggota DPRD kab Donggala.” Pungkasnya. (KB/*)