Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2023

KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan


					KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan Perbesar

DONGGALA,netiz.id (KPU) Donggala nyatakan 15 (Parpol) di terima pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD kabupaten Donggala, dikembalikan dan 2 tidak mengajukan sama sekali hingga selesai tahapan.

Hal itu diungkapkan ketua , M saat melakukan konferensi pers. Senin (14/5/23) Dini hari.

Unggul sapaan akrabnya mengatakan sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023.

“Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab/kota dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota yaitu selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023,” Ucapnya

“Pelayanan dibuka sebagaimana jam kerja serta di hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 WITA,” Sambungnya

Lebih lanjut, Unggul katakan pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab Donggala pemilu 2024, Setidaknya ada 15 Partai diterima, 1 partai dikembalikan dan 2 partai tidak mengajukan.

“Di masa tahapan tersebut, KPU Donggala telah menerima dan melakukan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD kab Donggala yang diajukan oleh Partai politik tingkat kab Donggala,” Katanya

Unggul menambahkan, maka hasil pemeriksaan KPU Donggala memberikan 3 kategori terhadap partai politik diantaranya :

1. Partai politik yang menerima status lengkap dan di terima sebanyak 15 Partai yaitu partai , , PAN, PDIP, Hanura, PSI, , Gerindra, Ummat, Perindo, PKB, PBB, , Golkar dan Gelora.

2. Partai politik yang menerima status Pengembalian sebanyak 1 partai yaitu partai PKN.

3. Partai politik yang Tidak Mengajukan bakal calon Anggota DPRD kab Donggala ke KPU Donggala sampai pukul 23. 59 Wita sebanyak 2 partai yaitu Partai Buruh dan Garuda.

Terakhir, Unggul mengucapkan selamat dan menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendapat status diterima serta kepada partai yang menerima dokument pengembalian, di persilahkan melakukan upaya hukum dalam UU pemilu.

“Selanjutkan KPU Donggala akan melakukan verifikasi dokument bakal calon anggota DPRD kab Donggala.” Pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 488 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah