Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2023

KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan


					KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan Perbesar

DONGGALA,netiz.id (KPU) nyatakan 15 (Parpol) di terima pengajuan Bakal DPRD kabupaten Donggala, 1 dikembalikan dan 2 tidak mengajukan sama sekali hingga selesai tahapan.

Hal itu diungkapkan ketua KPU Donggala, M Unggul saat melakukan konferensi pers. Senin (14/5/23) Dini hari.

Unggul sapaan akrabnya mengatakan sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 PKPU 10 .

“Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab/kota dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota yaitu selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023,” Ucapnya

“Pelayanan dibuka sebagaimana jam kerja serta di hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 WITA,” Sambungnya

Lebih lanjut, Unggul katakan pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab Donggala pemilu 2024, Setidaknya ada 15 Partai diterima, 1 partai dikembalikan dan 2 partai tidak mengajukan.

“Di masa tahapan tersebut, KPU Donggala telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD kab Donggala yang diajukan oleh Partai politik tingkat kab Donggala,” Katanya

Unggul menambahkan, maka hasil pemeriksaan KPU Donggala memberikan 3 kategori terhadap partai politik diantaranya :

1. Partai politik yang menerima status lengkap dan di terima sebanyak 15 Partai yaitu partai PKS, Nasdem, , PDIP, Hanura, PSI, , Gerindra, Ummat, Perindo, , PBB, PPP, dan Gelora.

2. Partai politik yang menerima status Pengembalian sebanyak 1 partai yaitu partai PKN.

3. Partai politik yang Tidak Mengajukan bakal calon Anggota DPRD kab Donggala ke KPU Donggala sampai pukul 23. 59 Wita sebanyak 2 partai yaitu Partai Buruh dan Garuda.

Terakhir, Unggul mengucapkan dan menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendapat status diterima serta kepada partai yang menerima dokument pengembalian, di persilahkan melakukan upaya hukum dalam UU pemilu.

“Selanjutkan KPU Donggala akan melakukan verifikasi dokument bakal calon anggota DPRD kab Donggala.” Pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 500 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anggota DPRD Palu Kecam Ujaran Kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat

27 Maret 2025 - 20:41

Abdurahim Nasar Al-Amri

Resmi Dilantik, Sry Nirwanti Bahasoan Pimpin TP-PKK Sulawesi Tengah

27 Maret 2025 - 20:20

Sry Nirwanti Bahasoan

Listrik Menyala di Pelosok Morut, Warga: Terima Kasih Gubernur Anwar Hafid 

27 Maret 2025 - 04:58

Anwar Hafid

Hari Ini, Sry Nirwanti Bahasoan Lantik Pengurus TP-PKK Sulteng Periode 2025-2030  

27 Maret 2025 - 04:47

Sry Nirwanti Bahasoan

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Palu, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

26 Maret 2025 - 08:29

Ditresnarkoba Polda Sulteng

Bendum HIPMI Sulteng, Fathur Razaq Anwar, Ajak Mahasiswa Kembangkan Jiwa Entrepreneur

26 Maret 2025 - 08:18

Fathur Razaq Anwar
Trending di Daerah