Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2023

KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan


					KPU Donggala Nyatakan 2 Parpol Tidak Mengajukan Pendaftaran Bacaleg, 1 Dikembalikan Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala nyatakan 15 Partai Politik (Parpol) di terima pengajuan , 1 dikembalikan dan 2 tidak mengajukan sama sekali hingga selesai tahapan.

Hal itu diungkapkan ketua KPU Donggala, M Unggul saat melakukan konferensi pers. Senin (14/5/23) Dini hari.

Unggul sapaan akrabnya mengatakan sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023.

“Tahapan pengajuan kab/kota dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota yaitu selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023,” Ucapnya

“Pelayanan dibuka sebagaimana jam kerja serta di hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 WITA,” Sambungnya

Lebih lanjut, Unggul katakan pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab Donggala , Setidaknya ada 15 Partai diterima, 1 partai dikembalikan dan 2 partai tidak mengajukan.

“Di masa tahapan tersebut, KPU Donggala telah menerima dan melakukan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD kab Donggala yang diajukan oleh Partai politik tingkat kab Donggala,” Katanya

Unggul menambahkan, maka hasil pemeriksaan KPU Donggala memberikan 3 kategori terhadap partai politik diantaranya :

1. Partai politik yang menerima status lengkap dan di terima sebanyak 15 Partai yaitu partai , Nasdem, , PDIP, Hanura, PSI, , Gerindra, Ummat, Perindo, PKB, PBB, PPP, dan Gelora.

2. Partai politik yang menerima status Pengembalian sebanyak 1 partai yaitu partai PKN.

3. Partai politik yang Tidak Mengajukan bakal calon Anggota DPRD kab Donggala ke KPU Donggala sampai pukul 23. 59 Wita sebanyak 2 partai yaitu Partai Buruh dan Garuda.

Terakhir, Unggul mengucapkan selamat dan menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendapat status diterima serta kepada partai yang menerima dokument pengembalian, di persilahkan melakukan upaya hukum dalam UU pemilu.

“Selanjutkan KPU Donggala akan melakukan verifikasi dokument bakal calon anggota DPRD kab Donggala.” Pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah