DONGGALA,netiz.id — Jelang berakhirnya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahapan pengajuan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala berharap semua Partai Politik (Parpol) melakukan pendaftaran.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Donggala, M Unggul saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (13/5/23)
Unggul sapaan akrabnya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 30 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023, waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD dri parpol di laksanakan dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2022 atau 14 hari.
“KPU Donggala membuka pelayanan pendaftaran dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA waktu setempat kecuali hari terakhir mulai 08.00 smpai pukul 23.59 waktu setempat,” Ujarnya
Disinggung terkait apakah ada sanksi untuk parpol yang lambat melakukan pendaftaran, Unggul menegaskan bahwa Parpol tidak dikenai sanksi. Namun, sikap atau teknisnya yaitu bagi parpol yang melewati batas waktu yang di tentukan oleh KPU. Maka KPU tidak menerima dokument persyaratan pengajuan bakal calon sesuai pasal 30 ayat 3.
“Waktu pendaftaran hanya tersisa satu hari, sehingga mengharuskan setiap partai politik yang belum mendaftar agar mendaftar ke esokan harinya,” Sebutnya
“Jika ada partai politik yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan maka KPU dengan tegas tidak akan menerima berkasnya,” Tegasnya Menambahkan
KPU Donggala juga menghimbau agar parpol lebih disiplin dan memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik mungkin dalam mengajukan bakal calon DPRD ke KPU Donggala yang menyisakan 10 Parpol lagi.
“Saya berharap 10 parpol ini bisa mendaftar sampai batas waktu yang ada yaitu sampai pukul 23.59.” Pungkasnya. (KB)