DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah mengenai dua Anggota Legislatif (Anleg) aktif Fraksi PKB di DPRD Donggala, yaitu Taufik M Burhan dan Syafruddin K, yang saat ini mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Partai Politik (Parpol) lain.
Ketua KPU Donggala, M Unggul, menyatakan bahwa sehubungan dengan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), dua orang Anleg aktif dari PKB yang berpindah Parpol, telah memenuhi syarat (MS) berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Donggala terhadap dokumen persyaratan sebagai calon sesuai dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2023.
“Artinya, semua syarat yang diperlukan untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala telah terpenuhi, terutama syarat yang diatur dalam Pasal 16 PKPU 10 tahun 2023,” ujar Ketua KPU Donggala saat dihubungi oleh media ini pada Rabu (23/8/23).
Selanjutnya, terkait rencana pengaduan terhadap KPU Donggala ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihak KPU Donggala mengatakan bahwa mereka akan berkonsultasi dengan Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan menunggu arahan dari mereka mengenai langkah-langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Rahmawati M Nur, Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa PKB merasa kecewa karena KPU Donggala seolah-olah tidak mempertimbangkan status dua kader PKB yang diusung oleh partai lain.
“Kami menegaskan bahwa PKB akan mengambil langkah melaporkan Komisioner KPU Donggala ke DKPP,” tegasnya.
Rahmawati menambahkan bahwa PKB berpendapat bahwa KPU Donggala seharusnya melaksanakan proses pengecekan dengan baik sebelum menetapkan calon sementara. (KB)




