BANGGAI,netiz.id – Komisioner KPU Kabupaten Banggai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) setelah mengalami kekalahan dua kali secara beruntun di pengadilan. Laporan ini diajukan oleh Sugianto Adjadar, mantan PPK Batui, bersama tim hukum Jati Centre Palu.
Sugianto mengungkapkan bahwa aduan dan laporan tersebut telah resmi diterima oleh DKPP RI dengan nomor registrasi 100/01-12/SET-02/II/2025. “Aduan dan laporan saya beserta tim hukum Jati Centre telah diserahkan dan diterima oleh DKPP RI,” jelas Sugianto pada Rabu, (12/02/25)
Dalam laporannya, Sugianto dan tim hukum yang terdiri dari Ruslan Husen, Hairullah, dan Sumardi mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai. Pelanggaran tersebut meliputi masalah putusan dan pemberian sanksi, serta dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai.
Sugianto, yang akrab disapa Gogo, menegaskan bahwa langkah hukum tidak akan berhenti di DKPP. “Tidak hanya berhenti di DKPP, kami juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Luwuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Santo Gotia dan kawan-kawan telah mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan nomor perkara 37/G/2024/PTUN.PL. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar juga berakhir dengan kekalahan, dengan nomor perkara 127/B/2024/PT.TUN.MKS. Perkara ini diajukan oleh mantan anggota PPK Kecamatan Batui melalui kuasa hukum Jati Centre Palu.
Laporan ini menambah daftar persoalan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Banggai, terutama terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP RI kini diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil. (KB/*)




