PALU,netiz.id — Komisi Kepolisian Nasional mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah pada Selasa malam, (13/6/23), untuk melakukan supervisi terhadap kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong (Parimo)
Komisioner Kompolnas tiba di Mapolda Sulawesi Tengah bersama rombongan kemudian langsung menuju ruang pertemuan untuk melakukan supervisi terhadap kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parimo.
Dalam pertemuan tersebut, dua anggota Komisi Kepolisian Nasional yang hadir adalah Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto menyatakan bahwa hasil supervisi yang dilakukan menunjukkan bahwa polisi telah menangkap sebelas tersangka. Satu berkas telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa kembali.
“Menerima paparan dari penyidik mengenai progres penanganan kasus tersebut, kami juga mengapresiasi keputusan Kapolda Sulteng untuk menarik kasus ini ke Polda Sulteng, sehingga penanganannya bisa lebih optimal,” jelasnya.
Benny Mamoto menyatakan bahwa publik sangat menunggu bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus ini. Selama proses penyidikan, penyidik perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan.
Komisi Kepolisian Nasional terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kompolnas berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke persidangan. Sebelas tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
Sementara itu, anggota komisioner lainnya, Poengky Indarti, menyatakan bahwa sebagai pengawas eksternal, tugas mereka adalah memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan mandiri.
“Kita berharap prosesnya berjalan lancar mulai dari pelimpahan ke jaksa hingga persidangan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus memberikan keadilan bagi korban sehingga dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. (KB/*)




