PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Senin (21/07/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I dan diikuti oleh para anggota, antara lain Elisa Bunga Allo, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan, dan Hartati. Sejumlah pihak eksternal turut hadir, termasuk dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, seperti Kabid Hukum dan Direktur Reserse Narkoba, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah terkait.
Agenda utama rapat ini adalah penyempurnaan rumusan kajian Ranperda, dengan menitikberatkan pada tiga pendekatan: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ranperda ini dinilai mendesak untuk segera dihadirkan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap ancaman narkotika yang kian kompleks.
Dalam kesimpulan rapat, disampaikan bahwa keberadaan perda ini sangat penting untuk memperkuat upaya sistematis, partisipatif, dan terstruktur dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Selain mengisi kekosongan regulasi daerah, perda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penyusunan program dan kegiatan yang lebih terarah.
Komisi I mendorong pemerintah provinsi segera menyusun naskah akademik berdasarkan hasil kajian tersebut. Rekomendasi lainnya mencakup pembentukan sistem kelembagaan dan koordinasi terpadu antarinstansi, penyediaan anggaran, pembangunan pusat rehabilitasi, hingga peningkatan edukasi berbasis komunitas.
Rapat ini menjadi tonggak penting dalam proses lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada perlindungan generasi muda, sekaligus mencerminkan komitmen DPRD Sulteng dalam mendukung pemberantasan narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan. (KB/*)




