DONGGALA,netiz.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Azwar, meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya. Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala yang digelar di ruang utama DPRD pada Rabu (08/10/25).
Azwar menjelaskan, meski Bapemperda telah bekerja intensif membahas Ranperda tersebut, laporan hasil kerja belum dapat diserahkan karena masih terdapat beberapa materi penting yang memerlukan kajian lebih mendalam.
“Pembahasan ini membutuhkan waktu lebih panjang agar semua aspek dapat dikaji secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami mengajukan perpanjangan waktu selama 30 hari kerja,” ujar Azwar. Perpanjangan ini berlaku mulai 8 Oktober hingga 18 November 2025, dengan laporan hasil kerja direncanakan diserahkan pada 19 November mendatang.
Menurut Azwar, langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Donggala dalam meninjau setiap aspek perubahan bentuk hukum Perumda menjadi Perseroda, yang dinilai strategis untuk pengembangan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (KB)




