PALU,netiz.id — Kinerja DPRD kini tidak lagi diukur dari banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan lebih menekankan pada kualitas, manfaat, dan sejauh mana Perda tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digagas oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan serta Sekretariat DPRD Sulteng, Jumat (10/10/25).
“Bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Perda yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil. Yang terpenting adalah efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Adi Arbi Susanto.
Kegiatan yang dibuka Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir J. Hanggi, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin Jalur II, Palu. Turut hadir para tenaga ahli komisi pengusul dan kepala OPD pengusul Raperda inisiatif, antara lain dari BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut Adi, keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda harus diukur dari kualitas dan efektivitas pelaksanaan di lapangan. Perda dianggap berhasil jika mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan daerah.
“Kalau Perda tidak efektif dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, untuk apa banyak? Yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan dirasakan hasilnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap produk hukum daerah saat ini harus melalui kajian mendalam dan disusun berdasarkan naskah akademik yang kuat, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga implementatif dan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Perancang Perda di Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, mengatakan bahwa Analisis Kebutuhan Perda (AKP) bertujuan menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah, mendorong kemandirian serta pemberdayaan masyarakat, sekaligus merencanakan program pembentukan Perda (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda sesuai dengan anggaran. (KB/*)




