Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Okt 2025

Kemendagri: Keberhasilan DPRD Dinilai dari Efektivitas Perda, Bukan Jumlahnya


					FOTO: istimewa Perbesar

FOTO: istimewa

,netiz.id — Kinerja DPRD kini tidak lagi diukur dari banyaknya (Perda) yang dihasilkan, melainkan lebih menekankan pada kualitas, manfaat, dan sejauh mana Perda tersebut berdampak pada kesejahteraan .

Pernyataan ini disampaikan Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, , saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah () Tahun 2026. Kegiatan tersebut digagas oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan serta , Jumat (10/10/25).

“Bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Perda yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil. Yang terpenting adalah efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Adi Arbi Susanto.

Kegiatan yang dibuka Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir J. Hanggi, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi, berlangsung di ruang sidang utama DPRD , Moh. Yamin Jalur II, Palu. Turut hadir para tenaga ahli komisi pengusul dan kepala OPD pengusul inisiatif, antara lain dari BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Adi, keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda harus diukur dari kualitas dan efektivitas pelaksanaan di lapangan. Perda dianggap berhasil jika mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan daerah.

“Kalau Perda tidak efektif dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, untuk apa banyak? Yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan dirasakan hasilnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap produk hukum daerah saat ini harus melalui kajian mendalam dan disusun berdasarkan naskah akademik yang kuat, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga implementatif dan sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu, Perancang Perda di Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, mengatakan bahwa Analisis Kebutuhan Perda (AKP) bertujuan menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah, mendorong kemandirian serta , sekaligus merencanakan program pembentukan Perda (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda sesuai dengan anggaran. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah