DONGGALA,netiz.id — Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada Senin (19/08/24), tim penyidik memeriksa seorang saksi penting terkait kasus yang sedang diselidiki. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dipresentasikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram, tim penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siweli, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ucap Ikram, didampingi Jaksa Penyidik Rombelayuk Massudi.
Penetapan tersangka Kades Siweli dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Selain itu, kata Ikram, tim penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: PRINT-61/P.2.14.9/Fd.2/08/2024, yang menyatakan bahwa tersangka J akan ditahan mulai dari 19 Agustus hingga 18 September 2024 di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, pada tahun 2023.
“Penahanan terhadap tersangka J dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” jelasnya.
“Tim penyidik terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan,” tambahnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutup Kasi Intel Kejari Donggala. (KB)




