DONGGALA,netiz.id – Pergelaran Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) kabupaten Donggala pada tahun 2021 menjadi sorotan. Sebab, telah ditemukan beberapa penyimpangan anggaran mulai dari pengadaan seragam panitia dan baju devile, pengadaan makanan dan minuman, pengadaan perlengkapan dan peralatan olahraga, pengadaan cinderamata dan sarung Donggala, akomodasi tempat tinggal kontingen Kabupaten Donggala, honorarium dan bonus atlet, serta perjalanan dinas untuk seleksi atlet.
Diketahui Kabupaten Donggala menjadi tuan rumah pada pergelaran POPDA tahun 2021 silam, yang diadakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Donggala selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 23 – 27 November 2021, yang mencakup kegiatan cabang olahraga tinju, karate, taekwondo, voli pasir, atletik, dan renang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Hasyim, dalam konferensi persnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Donggala Junaidy Atjo dan Kasubsi, Rafi. Rabu (18/10/23)
Hasyim mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/P.2.14/Fd.2/09/2023 tanggal 06 September 2023, menyangkut dugaan penyimpangan Dana APBD TA 2021 sebesar Rp 1.156.862.600.
“Dalam proses penyidikan, kami selaku Tim Penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Hasilnya, terungkap bahwa terdapat beberapa dokumen yang terkait langsung dengan kegiatan POPDA Tahun 2021 yang diadakan oleh Dispora. Dokumen-dokumen ini perlu kami sita untuk memperkuat alat bukti,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala berpendapat bahwa diperlukan serangkaian tindakan penggeledahan guna melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan dokumen terkait yang tersimpan di bawah penguasaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Ia menambahkan bahwa hari ini dilakukan penggeledahan di kantor Dispora 2 jam bersama tim yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Donggala berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 104/PenPid B-GLD/2023/PN Dgl tanggal 17 Oktober 2023.
“Hari ini telah dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, berkas-berkas di kantor Dispora,” ujarnya.
Disinggung terkait, kapan penetapan tersangka pada kasus POPDA, Hasyim menegaskan bahwa secepatnya Kejari Donggala akan mengumumkan dan tidak akan menyebrang tahun 2023.
“Yang pasti secepatnya akan ada penetapan Tersangka pada kasus tersebut dan tidak akan menyeberang tahun,” tegasnya. (KB)




