DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan segera melaksanakan pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Siweli, Juniar. Pemberhentian ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum Kades Siweli dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Fauziah, dalam keterangan persnya pada Selasa (22/04/25) menjelaskan bahwa meskipun proses pemberhentian masih menunggu surat resmi dari pengadilan, langkah tersebut akan segera dilakukan. Fauziah menegaskan bahwa setelah putusan inkrah, pemberhentian tetap terhadap Kades Siweli sudah menjadi keputusan yang tak bisa dihindari.
“Proses pemberhentian tetap akan dilakukan karena putusan pengadilan sudah inkrah, dan Kades Siweli telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Apalagi, kasus ini sudah diekspos media, dan Kades Siweli sudah ditahan.” kata Fauziah.
Saat ini, Desa Siweli dipimpin oleh pejabat sementara, dan setelah pemberhentian tetap dikeluarkan, pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) akan segera digelar. Fauziah menjelaskan bahwa sistem pemilihan untuk PAW berbeda dengan pemilihan Kepala Desa serentak yang biasa dilakukan, di mana hanya perwakilan masyarakat yang berhak memilih, bukan seluruh warga desa.
“Pilihannya nanti hanya akan melibatkan perwakilan masyarakat, bukan seluruh warga Desa Siweli,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari kejaksaan sebagai dasar untuk memberhentikan Ibu Juniar dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Dalam waktu dekat, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa akan dilaksanakan di Desa Amal dan Desa Wani Lumbumpetigo.
“Selain menunggu salinan putusan dari kejaksaan, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati Donggala, yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan kepala desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya
Selain Desa Siweli, beberapa desa lainnya juga akan mengadakan pemilihan Kepala Desa PAW, di antaranya Desa Sipi di Kecamatan Sirenja, Desa Amal di Kecamatan Sindue, dan Desa Pantolobete di Kecamatan Rio Pakava.
Fauziah juga mengimbau masyarakat Desa Siweli untuk tetap menjaga keamanan desa pasca-putusan pengadilan terhadap Kades Juniar. Ia meminta agar masyarakat tidak memperbesar permasalahan yang telah berlalu dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan di Desa Siweli, tidak memperbesar permasalahan yang telah berlalu, serta tetap menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya. (KB/ANC)




