PALU,netiz.id — Pelaksanaan eksekusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berlangsung ricuh dan menegangkan. Sejumlah warga dari pihak keluarga mantan pemilik SPBU mencoba menghalangi upaya pengosongan oleh polisi dan tim pengadilan agama Palu. Akibatnya, terjadi perang mulut dan adu fisik antara pihak keluarga dan aparat penegak hukum.
Eksekusi SPBU yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Palu ini, dilaksanakan pada Kamis kemarin (3/8/23). Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Palu dipersiapkan untuk mengawal proses pengosongan bangunan SPBU yang telah diperintahkan oleh pengadilan agama Palu.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Palu, Haji Nurbaya, pengosongan ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah dikuatkan oleh tingkat banding. Pihak lelang menetapkan PT Butol sebagai pemenang lelang setelah pemilik lama terlilit hutang senilai 10 miliar rupiah di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan gagal melunasi utangnya.
Namun, mantan pemilik SPBU tidak rela menyerahkan bangunannya dan menduduki lokasi tersebut. Kericuhan tidak terelakkan ketika pihak keluarga mantan pemilik SPBU berusaha menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam insiden ini, polisi akhirnya mengamankan tiga warga yang melakukan perlawanan terhadap petugas. Kompol Romy Gafur dari Kabag Ops Polresta Palu mengungkapkan bahwa eksekusi ini sudah yang kedua kalinya setelah sebelumnya tertunda di akhir Juni akibat perlawanan serupa dari pemilik lama. (TIM)




