PALU,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan peran penting sektor industri, khususnya perusahaan tambang, dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Morowali Utara. Hal itu diungkapkannya saat menggelar pertemuan dengan 16 perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut, Senin (27/10/25).
Pertemuan yang turut dihadiri Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, tersebut membahas percepatan penanganan ruas jalan Towi–Kolonodale. Jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan kawasan industri dengan wilayah permukiman dan sentra ekonomi masyarakat.
Menurut Gubernur Anwar, pembangunan daerah penghasil tambang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menilai keberadaan industri tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga wajib menghadirkan kontribusi sosial yang relevan.
“Baru saja kita selesai melakukan pertemuan dengan para pengusaha di Kabupaten Morowali Utara. Saya bersama Pak Bupati menginisiasi pertemuan mengenai penanganan jalan dari Kolonodale ke Towi,” ujar Anwar Hafid.
Ia menyebut jalur tersebut harus segera ditangani karena kondisi jalan yang rusak dapat menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi hasil produksi. Gubernur juga mengapresiasi kesepahaman yang muncul dari pihak perusahaan.
Dalam diskusi, seluruh perusahaan tambang menyatakan komitmen untuk bergotong royong bersama pemerintah dalam melakukan pembangunan dan perbaikan jalan Towi–Kolonodale melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kesepakatan itu menjadi dorongan penting bagi terwujudnya pemerataan pembangunan di Morowali Utara.
“Alhamdulillah gayung bersambut. Kami bersepakat untuk bersama-sama menangani jalan itu. Pada 2026 nanti insyaallah masyarakat tidak lagi kesulitan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap kerja kolaboratif ini menjadi contoh bahwa investasi dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Gubernur Anwar meminta seluruh perusahaan untuk terus aktif mengambil bagian dalam pembangunan daerah, sesuai porsi dan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha di wilayah penghasil tambang tersebut. (KB/*)




