PARIMO,netiz.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RZ (26), warga Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Kecamatan Tinombo, Selasa malam (12/08/25).
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Parimo, Kamis (21/08/25), mengungkapkan bahwa tersangka telah menggasak sembilan unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Dari jumlah tersebut, tujuh unit motor dicuri di wilayah Parigi Moutong, sementara dua unit lainnya di luar daerah.
“Modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Ada yang diambil saat kendaraan diparkir dengan kunci masih menempel di kontak, ada juga dengan modus penggelapan, yakni berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok namun tidak dikembalikan. Bahkan sebuah ponsel yang berada di kendaraan juga ikut digasak,” jelas IPTU Agus seperti dilansir ZonaSulawesi.id.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara uangnya digunakan untuk membeli narkoba yang dikonsumsi sendiri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan terkunci saat diparkir dan tidak meninggalkan kunci di kontak,” tandasnya. (KB/*)




