PALU,netiz.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu tanpa melibatkan DPRD. Persoalan ini mencuat setelah pelantikan Sekwan dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palu Nomor 800.1.3.3/127/BKPSDMD/2026.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menegaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Palu terkait proses pengangkatan tersebut. Menurutnya, pengisian jabatan Sekwan bukan kewenangan sepihak kepala daerah karena menyangkut relasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.
Ia menilai, pengangkatan Sekretaris DPRD seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Sekwan, kata Sultan, merupakan posisi strategis yang berperan sebagai penghubung kerja antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Undang-undang secara jelas mengatur bahwa pengangkatan Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Artinya, DPRD memiliki peran yang tidak bisa dikesampingkan dalam proses tersebut,” tegasnya pada Rabu (07/01/26).
Sultan merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD. Dalam penjelasannya, kepala daerah bahkan diwajibkan mengajukan tiga calon kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Selain itu, aturan lain yang juga ditegaskan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang mewajibkan adanya konsultasi dengan pimpinan fraksi DPRD sebelum pengangkatan Sekretaris DPRD dilakukan.
Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Palu terkait prinsip serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam pengangkatan Sekwan DPRD Kota Palu.
Fraksi Gerindra berharap polemik ini dapat segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan serta demi menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (KB)




