PALU,netiz.id – Anggota DPRD Kota Palu, M. Sultan Amin, menggelar reses Caturwulan I Masa Persidangan Tahun 2025 pada Selasa (15/04/25), yang berlangsung di Lorong TPA, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda anggota dewan dalam menjaring aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, politisi Partai Gerindra tersebut menekankan pentingnya reses sebagai kewajiban konstitusional anggota dewan dalam menyerap dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia juga menyinggung arahan dari Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan program Asta Cita.
“Tujuan utama dari kegiatan reses adalah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam kapasitasnya, anggota DPR memiliki kewajiban untuk mendengarkan, mencatat, dan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui jalur formal,” ujar Sultan di hadapan warga.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai usulan, mulai dari bantuan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), pengadaan tenda, kursi, dan sound system, hingga pembangunan dan perbaikan sarana keagamaan serta fasilitas umum. Menanggapi hal itu, Sultan menyatakan akan menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai kewenangan dinas terkait.
“Bantuan KUB umumnya berasal dari Dinas Sosial, namun juga bisa diajukan ke Dinas UMKM atau Dinas Perindag. Silakan Bapak/Ibu menyampaikan usulan dalam bentuk proposal atau menuliskannya di lembar aspirasi, nanti kami teruskan,” jelas anggota Komisi B DPRD Kota Palu itu.
Terkait usulan pengadaan tenda, kursi, dan sound system, Anggota Fraksi Gerindra Kota Palu itu mengakui bahwa kebutuhan tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, termasuk acara duka maupun kegiatan keagamaan.
“Insyaallah akan kami teruskan ke dinas terkait agar bisa direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, usulan terkait rehabilitasi tempat pengajian juga menjadi perhatian. Sultan menyampaikan bahwa perlu ada kejelasan status lahan sebelum dapat diusulkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Kalau lahannya milik pribadi atau belum dihibahkan, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam dialog tersebut, seorang warga bernama Anwar juga menyoroti ketidakmerataan dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan layanan BPJS Kesehatan gratis. Ia menyebut banyak anak sekolah di Kelurahan Baru yang belum menerima bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sultan menjelaskan bahwa untuk dapat menerima bantuan PIP, data siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meski demikian, ia memastikan akan memfasilitasi koordinasi dengan pihak kelurahan dan dinas terkait untuk memproses data tambahan.
“Fungsi kami bukan sebagai pengambil kebijakan langsung, tetapi sebagai penyambung lidah masyarakat agar aspirasi bisa sampai dan direalisasikan oleh pemerintah,” pungkasnya. (KB)




