DONGGALA,netiz.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala untuk periode 2024-2029. Dalam keputusan yang tertuang dalam Nomor: 08-0196/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, Fany Sirey Mowar ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA di DPRD Kabupaten Donggala ter tanggal 19 Agustus 2024.
Keputusan ini menekankan pentingnya usulan pergantian Alat Kelengkapan DPRD yang harus diajukan terlebih dahulu kepada DPP untuk mendapatkan persetujuan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPP Partai GERINDRA juga berhak melakukan evaluasi dan pergantian Alat Kelengkapan DPRD kapan saja, dengan persetujuan Ketua Dewan Pembina.
Surat Keputusan ini telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan sebagai dasar pengajuan penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Donggala. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika diperlukan perbaikan atau terdapat kekeliruan.
Dengan penetapan ini, diharapkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Donggala dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. (KB)




