PALU,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/05/25), petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Operasi penindakan berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang terus digencarkan dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Empat orang berhasil kami amankan dalam waktu satu hari. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika di Palu masih aktif. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Usman.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dan terus membuka diri terhadap laporan serupa. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan urine dan tengah didalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati bagi yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.
Polresta Palu mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)




