Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Jun 2025

Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Palu Barat, 40 Paket Diamankan Polisi


					Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). FOTO: istimewa Perbesar

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas . Dalam operasi yang pada Sabtu (31/05/25), petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Operasi penindakan berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan , Kota Palu. Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang terus digencarkan dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam waktu satu hari. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika di Palu masih aktif. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Usman.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tak dari peran serta yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba hingga berhasil menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat dan terus membuka diri terhadap laporan serupa. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Saat ini, keempat telah menjalani urine dan tengah didalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati bagi yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

Polresta Palu mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin
Trending di Daerah