DONGGALA,netiz.id — Akibat efisiensi anggaran, layanan perekaman KTP elektronik dan ketersediaan blangko di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala terdampak.
Kepala Disdukcapil Donggala, Rahmanur, mengatakan bahwa hal ini terjadi seiring terbitnya Surat Edaran Nomor: 400.8.3.2/3152/Dukcapil perihal Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine (M2M).
“Dengan terbitnya surat edaran ini, perekaman KTP elektronik di kecamatan untuk sementara semuanya diberhentikan. Biasanya, layanan perekaman menggunakan sistem Machine to Machine (M2M) dengan biaya ditanggung pemerintah pusat bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, sekarang semua layanan perekaman di kecamatan ditarik oleh Ditjen Dukcapil, sehingga hanya tersisa layanan di Dinas Dukcapil dengan jumlah alat perekaman sebanyak dua unit saja,” ujar Rahmanur, Senin (04/03/25).
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kebutuhan dan mendukung kelancaran pelayanan, masyarakat yang berasal dari Kecamatan Pinembani hingga Sojol Utara akan diarahkan melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan masyarakat dari Kecamatan Rio Pakava hingga Banawa dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Donggala.
“Saya akan meminta kesediaan Kadis Dukcapil Provinsi, jika ada masyarakat dari kecamatan yang ingin melakukan perekaman, tidak perlu ke Donggala, cukup singgah di provinsi saja untuk beberapa kecamatan. Dan kemungkinan akan melakukan kesepakatan strategis berkaitan dengan pelayanan Kabupaten Donggala di Provinsi, baik mengenai personel maupun kebutuhan lain untuk mendukung dan mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan adminduk, khususnya pelayanan perekaman KTP elektronik, sambil menunggu petunjuk Bupati selanjutnya,” tutupnya. (KB)




