Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Mar 2025

Dukung Smart City, DPRD Kota Palu Setujui Perubahan Propemperda 2025


					DPRD Kota Palu saat menggelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Perbesar

DPRD Kota Palu saat menggelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda

,netiz.id – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah () Kota Palu Tahun 2025 di luar Propemperda Kota Palu Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Kota Palu pada Selasa (04/03/25).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola. Agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna sebelumnya yang menetapkan perubahan agenda masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025 pada 31 Januari 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan DPRD Kota Palu Nomor 100.3.1.2/14/ dan Dokumentasi tentang Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025.

Perubahan Propemperda dilakukan untuk menindaklanjuti surat Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Permohonan Rancangan Perda di luar Propemperda Tahun 2025. Permohonan ini telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu pada Senin (03/03/2025) pukul 10.00 WITA, yang membahas pengajuan rancangan Perda berdasarkan usulan Pemerintah Kota Palu untuk disetujui sebagai perubahan Propemperda Tahun 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, pimpinan perangkat daerah teknis dari Kota Palu selaku pemrakarsa, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu beserta jajaran sebagai unit kerja yang membidangi hukum di .

Dalam rapat, Bapemperda DPRD Kota Palu memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pedoman Penyusunan DPRD. Setelah mendengar pemaparan mengenai urgensi rancangan Perda tersebut, Bapemperda memberikan persetujuan teknis agar rancangan Perda dapat berlanjut ke mekanisme pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 15 dan 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Pasal 37 ayat (2) huruf a dan b Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, pengajuan perubahan Propemperda ini didasarkan pada: A. Kebutuhan pengaturan di bidang Jaringan Utilitas Terpadu karena Kota Palu belum memiliki perangkat hukum terkait. B. Memberikan dasar hukum dan prosedur bagi Pemerintah Kota Palu dalam pengendalian penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk kewajiban instansi untuk memiliki izin sebelum pembangunan jaringan utilitas.

Selain alasan yuridis, naskah akademik rancangan Perda juga memuat alasan teknis, di antaranya:

  1. Letak geografis Kota Palu.
  2. Kependudukan.
  3. Perencanaan Kota Palu menuju .

Dengan adanya perubahan Propemperda ini, Bapemperda DPRD Kota Palu memiliki kewenangan meneliti dan menguji kelayakan rancangan Perda sebelum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD, serta mengevaluasi efektivitas dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Kota Palu yang lebih tertata dan berorientasi pada Smart City. (KB)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah