PALU,netiz.id – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025 di luar Propemperda Kota Palu Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Kota Palu pada Selasa (04/03/25).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola. Agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna sebelumnya yang menetapkan perubahan agenda masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025 pada 31 Januari 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan DPRD Kota Palu Nomor 100.3.1.2/14/Produk Hukum dan Dokumentasi tentang Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025.
Perubahan Propemperda dilakukan untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Permohonan Rancangan Perda di luar Propemperda Tahun 2025. Permohonan ini telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu pada Senin (03/03/2025) pukul 10.00 WITA, yang membahas pengajuan rancangan Perda berdasarkan usulan Pemerintah Kota Palu untuk disetujui sebagai perubahan Propemperda Tahun 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, pimpinan perangkat daerah teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu selaku pemrakarsa, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu beserta jajaran sebagai unit kerja yang membidangi hukum di pemerintah daerah.
Dalam rapat, Bapemperda DPRD Kota Palu memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Setelah mendengar pemaparan mengenai urgensi rancangan Perda tersebut, Bapemperda memberikan persetujuan teknis agar rancangan Perda dapat berlanjut ke mekanisme pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 15 dan 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Pasal 37 ayat (2) huruf a dan b Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, pengajuan perubahan Propemperda ini didasarkan pada: A. Kebutuhan pengaturan di bidang Jaringan Utilitas Terpadu karena Kota Palu belum memiliki perangkat hukum terkait. B. Memberikan dasar hukum dan prosedur bagi Pemerintah Kota Palu dalam pengendalian penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk kewajiban instansi untuk memiliki izin sebelum pembangunan jaringan utilitas.
Selain alasan yuridis, naskah akademik rancangan Perda juga memuat alasan teknis, di antaranya:
- Letak geografis Kota Palu.
- Kependudukan.
- Perencanaan Kota Palu menuju Smart City.
Dengan adanya perubahan Propemperda ini, Bapemperda DPRD Kota Palu memiliki kewenangan meneliti dan menguji kelayakan rancangan Perda sebelum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD, serta mengevaluasi efektivitas dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Kota Palu yang lebih tertata dan berorientasi pada Smart City. (KB)




