PALU,netiz.id — Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menggelar rapat kerja (Raker) untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Baruga Langai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (09/10/25), ini menghadirkan tenaga ahli, perwakilan akademisi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat yang dipimpin Tenaga Ahli DPRD, Dr. Asri Lasatu, ini menjadi forum penting untuk menampung masukan sebelum Ranperda dibahas secara resmi bersama anggota DPRD dan Pemerintah Daerah. Dalam arahannya, Dr. Asri menekankan, semua peserta diharapkan aktif memberikan masukan yang dapat memperkuat substansi regulasi.
“Forum ini penting untuk memastikan draft Ranperda memiliki norma yang jelas dan implementatif. Masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan,” ujar Dr. Asri.
Beberapa masukan yang disampaikan antara lain: Dinas Pariwisata menekankan pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya agar kegiatan wisata tetap sesuai koridor pelindungan. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan judul Ranperda diubah menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, agar cakupannya lebih luas. Selain itu, tenaga ahli dan akademisi menyoroti konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal teknis seperti penentuan zonasi, kata mereka, sebaiknya didelegasikan melalui Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan daerah.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum Ranperda memasuki pembahasan bersama Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah. Diharapkan, Ranperda yang kuat secara hukum ini dapat menjadi payung dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya di Sulawesi Tengah. (KB)




