Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Okt 2025

DPRD Sulteng Siapkan Ranperda Pelestarian Cagar Budaya, Libatkan Tenaga Ahli dan OPD Terkait


					Suasana Rapat Kerja bersama tenaga ahli, akademisi, dan OPD terkait untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. FOTO: istimewa Perbesar

Suasana Rapat Kerja bersama tenaga ahli, akademisi, dan OPD terkait untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah () melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menggelar kerja (Raker) untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang . Kegiatan yang berlangsung di Ruang Baruga Langai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (09/10/25), ini menghadirkan tenaga ahli, perwakilan akademisi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah () terkait.

Rapat yang dipimpin Tenaga Ahli DPRD, Dr. Asri Lasatu, ini menjadi forum penting untuk menampung masukan sebelum Ranperda dibahas secara resmi bersama anggota DPRD dan . Dalam arahannya, Dr. Asri menekankan, semua peserta diharapkan aktif memberikan masukan yang dapat memperkuat substansi regulasi.

“Forum ini penting untuk memastikan draft Ranperda memiliki norma yang jelas dan implementatif. Masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan,” ujar Dr. Asri.

Beberapa masukan yang disampaikan antara lain: Dinas menekankan pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya agar kegiatan wisata tetap sesuai koridor pelindungan. Balai Pelestarian Wilayah mengusulkan judul Ranperda diubah menjadi Ranperda tentang dan Pelestarian Cagar Budaya, agar cakupannya lebih luas. Selain itu, tenaga ahli dan akademisi menyoroti konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal teknis seperti penentuan zonasi, kata mereka, sebaiknya didelegasikan melalui Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan daerah.

ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum Ranperda memasuki pembahasan bersama Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah. Diharapkan, Ranperda yang kuat secara hukum ini dapat menjadi payung dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya di Sulawesi Tengah. (KB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah