PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan adanya perubahan anggota Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Perubahan ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Siti Rachmi Amir Singi dalam rapat sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng pada Senin (08/07/24).
Siti Rachmi Amir Singi menjelaskan bahwa perubahan anggota Pansus II dilakukan berdasarkan pengumuman Nomor: 160/1169/DPRD mengenai penugasan baru anggota Pansus II DPRD Sulteng.
Perubahan ini sesuai dengan Surat Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 007/F.Golkar/DPRD tanggal 4 Juli 2024 yang mengatur penugasan baru anggota Pansus II.
Dalam perubahan ini, anggota Panitia Khusus II yang sebelumnya dijabat oleh Yus Mangun dari Fraksi Golkar digantikan oleh Fadli Anang. Demikian Sekwan DPRD Sulteng. (KB)




