Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Nov 2025

DPRD Sulteng Kaji Raperda Jalan Khusus Tambang untuk Akhiri Kerusakan Jalan Umum


					Peserta FGD dari DPRD Sulteng dan OPD teknis mengikuti pembahasan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus di Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/25). FOTO: istimewa Perbesar

Peserta FGD dari DPRD Sulteng dan OPD teknis mengikuti pembahasan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus di Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/25). FOTO: istimewa

,netiz.id — Kerusakan jalan akibat angkutan tambang dan sawit yang terus meningkat menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui Focus Group Discussion () yang digelar di B Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/25), mendorong percepatan penyempurnaan tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan .

Ketua Komisi III, Arnila Hi Moh Ali, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase tinggi telah menimbulkan dampak besar, mulai dari keselamatan, lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur. Menurutnya, pemisahan jalur antara jalan umum dan jalan khusus sudah tidak bisa lagi.

“Selama ini jalan umum kita menanggung beban yang tidak semestinya. Lewat Raperda ini, kami ingin memastikan ada solusi komprehensif agar aktivitas angkutan tambang dan sawit tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Politisi NasDem itu menambahkan, setiap jalan yang dilakukan pemerintah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan dana negara serta daerah. Karena itu, pengawasan dan pemanfaatannya harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Anggota Komisi III, Musliman, turut menekankan bahwa kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan harus diatur secara tegas dalam regulasi. Ia menilai selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan perencanaan transportasi secara profesional.

“Kita ingin masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jalan rusak. Raperda ini harus tegas, jelas, dan implementatif agar jalur angkutan tambang tidak lagi bercampur dengan jalan publik,” tegasnya.

FGD ini diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat landasan hukum sekaligus menyatukan persepsi antar-, penyusun naskah akademik, dan pihak terkait agar kebijakan jalan khusus dapat segera diterapkan di seluruh wilayah operasi tambang dan perkebunan di . (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah