Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2025

DPRD Sulteng Desak Polda Hentikan Pemanggilan Buruh Sawit, Pertanyakan Legalitas PT ANA


					Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan saat menerima Serikat Petani Petasia Timur yang mendampingi para buruh sawit. FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan saat menerima Serikat Petani Petasia Timur yang mendampingi para buruh sawit. FOTO: istimewa

,netiz.id — Delapan buruh panen kelapa sawit di Desa Bungintimbe, Timur, Kabupaten , menghadapi pemanggilan oleh atas tuduhan tindak pidana perampasan dan/atau pencurian buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).  

Pemanggilan tersebut mendapat penolakan dari Serikat Petani Petasia Timur yang mendampingi para buruh dalam pengaduan ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/02/25). Mereka didampingi oleh Konsultan Hukum Noval A. Saputra, dan Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili.

Tansi, salah satu buruh yang mewakili rekan-rekannya, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, PT ANA tidak memiliki legalitas berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang saat ini dikelola, sehingga perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan para buruh.  

“Kami menolak pemanggilan ini karena lahan yang diklaim PT ANA adalah lahan petani yang belum pernah dibebaskan dan masih menjadi hak ,” ujar Aristan.  

Menanggapi pengaduan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta Polda Sulteng dan Polres Morowali Utara untuk menelaah kembali laporan PT ANA dan menghentikan proses pemanggilan terhadap kedelapan buruh panen sawit.  

“Jika benar PT ANA tidak memiliki izin IUP dan HGU, maka perusahaan ini telah melakukan praktik kejahatan perkebunan selama bertahun-tahun. Ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan daerah karena perusahaan tidak membayar kewajiban pajak,” tegas Wakil Ketua I DPRD Sulteng.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan membayar kewajiban perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (), hingga Pajak Ekspor. Jika perusahaan beroperasi tanpa izin, maka negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan yang besar.  

Politisi itu juga mengatakan bahwa DPRD Sulteng juga berencana memanggil PT ANA bersama instansi terkait melalui Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti persoalan ini.  

“Kami juga meminta untuk segera mengevaluasi keberadaan PT ANA dan memastikan setiap aktivitas usaha perkebunan di wilayah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah