PALU,netiz.id — Delapan buruh panen kelapa sawit di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, menghadapi pemanggilan oleh Polres Morowali Utara atas tuduhan tindak pidana perampasan dan/atau pencurian buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
Pemanggilan tersebut mendapat penolakan dari Serikat Petani Petasia Timur yang mendampingi para buruh dalam pengaduan ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/02/25). Mereka didampingi oleh Konsultan Hukum Noval A. Saputra, dan Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili.
Aristan Tansi, salah satu buruh yang mewakili rekan-rekannya, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, PT ANA tidak memiliki legalitas berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang saat ini dikelola, sehingga perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan para buruh.
“Kami menolak pemanggilan ini karena lahan yang diklaim PT ANA adalah lahan petani yang belum pernah dibebaskan dan masih menjadi hak masyarakat,” ujar Aristan.
Menanggapi pengaduan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta Polda Sulteng dan Polres Morowali Utara untuk menelaah kembali laporan PT ANA dan menghentikan proses pemanggilan terhadap kedelapan buruh panen sawit.
“Jika benar PT ANA tidak memiliki izin IUP dan HGU, maka perusahaan ini telah melakukan praktik kejahatan perkebunan selama bertahun-tahun. Ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan daerah karena perusahaan tidak membayar kewajiban pajak,” tegas Wakil Ketua I DPRD Sulteng.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan membayar kewajiban perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Ekspor. Jika perusahaan beroperasi tanpa izin, maka negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan yang besar.
Politisi NasDem itu juga mengatakan bahwa DPRD Sulteng juga berencana memanggil PT ANA bersama instansi terkait melalui Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan PT ANA dan memastikan setiap aktivitas usaha perkebunan di wilayah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (KB/*)




