PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin, (6/2/23).
Dalam rapat tersebut, lima Ranperda berasal dari Pemerintah Provinsi Sulteng, sedangkan empat lainnya merupakan inisiatif DPRD Sulteng untuk tahun 2023.
Pimpinan rapat paripurna ini dipegang oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, yang menjelaskan bahwa Ranperda Provinsi Sulteng yang dibahas mencakup berbagai aspek, termasuk tata ruang wilayah, pajak daerah, penyertaan modal provinsi dalam perusahaan perseroan, pembangunan daerah, perlindungan tenaga kerja, serta pendirian Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulteng.
“Selain itu, ada pula empat Ranperda inisiatif DPRD Sulteng yang menjadi fokus pembahasan. Ranperda ini mencakup bidang komunikasi dan informatika, penyandang disabilitas, kelautan dan perikanan, serta pengelolaan jasa lingkungan hidup,” Ucapnya
Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, dengan dua tingkat pembicaraan. Tingkat pertama mencakup penjelasan dari gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda, serta tanggapan dan pertanggungjawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi.
“Selain itu, ada pembahasan yang dilakukan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus,” Katanya
Ia menambahkan sedangkan pembahasan tingkat kedua mencakup pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang dimulai dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, dan pimpinan fraksi.
“Setelah itu, dilakukan permintaan persetujuan secara lisan dari pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, diikuti dengan pendapat akhir dari gubernur,” Tandasnya
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, mewakili Gubernur Sulteng, menjelaskan isi dari lima Ranperda yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam pembuatan peraturan daerah yang akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan di Provinsi Sulawesi Tengah. (TIM)




