PALU,netiz.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan anggaran makan dan minum (mamin) untuk 55 anggota DPRD telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, didampingi Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, menjelaskan anggaran mamin 2025 terbagi dalam beberapa paket, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 5,72 miliar, dan seluruhnya menggunakan mekanisme E-Purchasing.
“Semua paket ini transparan dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegas Siti Rachmi pada Jum’at (26/09/25).
Sonny menambahkan, landasan hukum anggaran mamin DPRD merujuk pada PP No. 18 Tahun 2017 (diubah PP No. 1 Tahun 2023), Peraturan Kepala Daerah/Perda, serta Standar Biaya Umum (SBU). Setiap belanja, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, selalu dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan diaudit BPK.
“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti menjadi temuan BPK. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tandas Sonny.
Dengan klarifikasi ini, DPRD Sulteng menegaskan bahwa pengelolaan anggaran mamin anggota dewan sudah berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (KB/*)




