Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Feb 2025

DPRD Donggala Gelar RDP soal Dugaan Penyebrangan Lahan HGU oleh Perusahaan Sawit


					Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala pada Kamis (13/02/25). FOTO: ancil Perbesar

Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala pada Kamis (13/02/25). FOTO: ancil

DONGGALA,netiz.id — Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar Dengar Pendapat () dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala pada Kamis (13/02/25) Rapat ini digelar untuk membahas dugaan penyebrangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sebuah kelapa sawit di Kecamatan Riopakava. 

Namun, rapat tersebut belum menemukan titik temu. Hal ini disebabkan oleh pihak BPN Donggala yang tidak membawa terkait kasus tersebut. , Irfan, menjelaskan bahwa BPN Donggala belum memiliki data yang selaras dengan informasi yang dimiliki DPRD. 

“BPN Donggala ternyata belum mendapatkan data yang sama dengan kami, sehingga mereka datang tanpa membawa data,” ujar Irfan. 

Ia menambahkan bahwa untuk melanjutkan proses ini, DPRD harus mengirimkan surat resmi terlebih dahulu ke Kantor Wilayah BPN. “Kesimpulannya, kami harus menyurat dulu. BPN Donggala tidak mau mengeluarkan data tanpa melalui prosedur. Nantinya, akan ada rapat lanjutan yang menghadirkan perusahaan, , dan BPN Donggala,” jelasnya. 

Irfan juga menyatakan bahwa waktu rapat lanjutan belum dapat dipastikan. “Kami akan menyurat dulu untuk meminta data. Setelah data siap, baru kami akan mengadakan pertemuan berikutnya. Jika data sudah ada, kami akan mengadakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan , perusahaan, dan BPN Donggala,” tuturnya. 

Kasus ini bermula ketika tiga kepala desa, yaitu Kamsudin (Desa Minti Makmur), Sutiman (Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Desa Bukit Indah), mendatangi untuk mengadukan masalah lahan warga yang diduga dikuasai oleh perusahaan kelapa sawit. 

Irfan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, luas HGU perusahaan sawit tersebut bertambah dan memasuki lahan milik warga. “Dalam yang mereka bawa, contohnya di Desa Polanto Jaya, tertera .300 hektar untuk satu desa administrasi. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang, tersisa 1.090 hektar. Artinya, ada 200 hektar yang dikuasai oleh perusahaan sawit dan masuk ke dalam HGU perusahaan,” paparnya. 

Atas dasar ini, para kepala desa meminta DPRD untuk memediasi masalah tersebut dengan BPN Donggala, sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat HGU. 

“Mereka meminta dimediasi dengan pihak pertanahan yang mengeluarkan sertifikat. Permintaan ini akan kami lanjutkan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, akan dilakukan RDP dengan pihak pertanahan terkait proses munculnya sertifikat tersebut,” tutup Irfan.

Sementara itu, Kepala BPN Donggala, Rizal, yang ditemui usai rapat, mengatakan bahwa kedatangan BPN Donggala bertujuan untuk memastikan objek yang menjadi persoalan. “Karena objeknya belum jelas, kesimpulannya akan ada rapat lanjutan,” ujarnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah