DONGGALA,netiz.id – DPRD Donggala mengadakan rapat paripurna pada Jumat, (09/08/24), untuk menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, bersama dengan Wakil Ketua I, Sahlan L Tandamusu, dan Wakil Ketua II, Asis Rauf. Acara ini juga dihadiri oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani.
Dalam kesempatan tersebut, Takwin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Donggala pada 1 Agustus 2024 telah mengajukan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Dari hasil pembahasan, telah dicapai kesepakatan antara Badan Anggaran dan TAPD Kabupaten Donggala mengenai proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2024. Proyeksi tersebut mencakup:
– Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.514.979.696.851,00.
– Belanja Daerah sebesar Rp 1.599.797.697.949,00.
– Pembiayaan Daerah sebesar Rp 84.818.001.098,00.
Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Donggala diharapkan dapat memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.




