PALU,netiz.id — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/25).
Acara ini dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, perwakilan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi, atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penganugerahan ini menjadi bentuk penghargaan bagi perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota yang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pelayanan publik,” ujar Wakil Gubernur.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh bersifat pasif dan menunggu permintaan masyarakat. Informasi publik harus tersedia dan mudah diakses melalui kanal resmi pemerintah, termasuk website yang aktif serta diperbarui secara berkala.
“Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menargetkan pada tahun 2026 mendatang sedikitnya 75 persen perangkat daerah di Sulawesi Tengah mampu meraih predikat informatif sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
“Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan indikator Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Pengelolaan Aduan Masyarakat,” jelasnya.
Melalui penganugerahan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap tercipta budaya keterbukaan informasi yang semakin kuat, mendorong inovasi pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. (KB/*)




