Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Agu 2022

Diduga Hilangkan Agunan Nasabah, BRI Unit Donggala Digugat 200 Miliar


					Diduga Hilangkan Agunan Nasabah, BRI Unit Donggala Digugat 200 Miliar Perbesar

DONGGALA,netiz.idRNT (52) salah seorang warga kelurahan kecamatan Banawa menggugat Bank Rakyat Indonesia () unit .

RNT menggugat bank itu sebesar Rp 200 miliar karena diduga telah menghilangkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di MLN kecamatan Banawa.

RNT, melalui kuasa hukumnya, Akib SH menggugat salah satu bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar atas kerugian materiil dan immateril sebesar 345 juta.

penggugat, Hamka Akib SH, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G//PN.DGL. Jum’at (/8/22)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala ini menjelaskan, awalnya, pada tahun 2012 kliennya mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN itu dengan nilai Rp 25 juta, dengan menyerahkan agunan SHM No. 109/1982.

Namun kata Hamka, kliennya mengalami kendala dikarenakan masalah ekonomi, sehingga kredit tersebut baru dapat dilunasi pada tanggal 28 April 2022.

“Setelah kredit selesai, klien saya mendatangi kantor bank tersebut di Donggala untuk menanyakan agunan miliknya, namun jawaban dari petugas bank tersebut bahwa SHM klien saya tidak atau hilang dalam pengarsipan. Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” Katanya

Hamka menjelaskan bahwa kelalaian petugas bank tersebut telah merugikan kliennya. Hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 2 yang berbunyi perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga sangat pantas dan berkesesuaian hukum agar bank tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 200 miliar,” Tutupnya

Sementara itu, kepala Unit Bank BUMN di Donggala, yang meminta namanya dipublikasikan, saat ditemui wartawan untuk dimintai keterangannya terkait gugatan tersebut, menolak memberikan keterangan. Dia bahkan melarang wartawan untuk merekam.

“Jangan direkam. Wartawan itu punya kode etik. Bapak saya juga mantan wartawan, kalau ada yang tidak tahu bapak saya berarti wartawan baru,” Ujarnya dengan nada kesal.

“Nanti ketemu di pengadilan saja,” Tutupnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 535 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pansus DPRD Sulawesi Tengah Lakukan Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025–2029 di Kementerian Dalam Negeri

21 Mei 2025 - 07:17

DPRD SULTENG

Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:57

Anwar Hafid

Di Tengah Dinamika Global, Ketua DPRD Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:44

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Arus Abdul Karim

Anggota DPRD Sulteng Dukung Peran HIPMI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 Mei 2025 - 17:42

DPRD SULTENG

Wagub Sulteng Pastikan RSUD Undata Siap Hadirkan Layanan Radioterapi

20 Mei 2025 - 16:02

Reny Lamadjido

Pansus RPJMD Sulteng Pelajari Manajemen BUMD di PT Food Station Tjipinang Jaya

20 Mei 2025 - 07:33

DPRD SULTENG
Trending di Daerah