Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Agu 2022

Diduga Hilangkan Agunan Nasabah, BRI Unit Donggala Digugat 200 Miliar


					Diduga Hilangkan Agunan Nasabah, BRI Unit Donggala Digugat 200 Miliar Perbesar

DONGGALA,netiz.idRNT (52) salah seorang Maleni menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit .

RNT menggugat bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar karena diduga telah menghilangkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di desa MLN kecamatan Banawa.

RNT, melalui kuasa hukumnya, menggugat salah satu bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar atas kerugian materiil dan immateril sebesar 345 juta.

Kuasa hukum penggugat, Hamka Akib SH, mengatakan tersebut telah terdaftar di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G//PN.DGL. Jum’at (5/8/22)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala ini menjelaskan, awalnya, pada tahun 2012 kliennya mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN itu dengan nilai Rp 25 juta, dengan menyerahkan agunan SHM No. 109/1982.

Namun kata Hamka, kliennya mengalami kendala dikarenakan masalah ekonomi, sehingga kredit tersebut baru dapat dilunasi pada tanggal 28 April 2022.

“Setelah kredit selesai, klien saya mendatangi kantor bank tersebut di Donggala untuk menanyakan agunan miliknya, namun jawaban dari petugas bank tersebut bahwa SHM klien saya tidak ditemukan atau dalam pengarsipan. Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” Katanya

Hamka menjelaskan bahwa kelalaian petugas bank tersebut telah merugikan kliennya. Hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 2 yang berbunyi perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga sangat pantas dan berkesesuaian hukum agar bank tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 200 miliar,” Tutupnya

Sementara itu, kepala Unit Bank BUMN di Donggala, yang meminta namanya dipublikasikan, saat ditemui untuk dimintai keterangannya terkait gugatan tersebut, menolak memberikan keterangan. Dia bahkan melarang wartawan untuk merekam.

“Jangan direkam. Wartawan itu punya kode etik. Bapak saya juga mantan wartawan, kalau ada yang tidak tahu bapak saya berarti wartawan baru,” Ujarnya dengan nada kesal.

“Nanti ketemu di pengadilan saja,” Tutupnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 528 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yardin Hasan: Jurnalis Harus Tetap Kritis dan Independen

17 Februari 2025 - 11:27

Yardin Hasan

Buruh PT OSMI Meninggal Tertimpa Material 150 Kg

17 Februari 2025 - 09:06

PT OSMI

PT Bosowa Tambang Indonesia Dikabarkan Akan Menggugat Penyebar Video Longsor di Desa Loli Saluran

17 Februari 2025 - 08:26

Loli Saluran

Musrenbang Kecamatan Banawa Dimulai, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

17 Februari 2025 - 07:13

Kecamatan Banawa

Warga Kelurahan Boya Donggala Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri

16 Februari 2025 - 12:51

Gantugn Diri

Anggota DPRD Hermin Hadiri Musrenbang, Dorong Realisasi Program Prioritas Masyarakat

16 Februari 2025 - 11:15

DPRD DONGGALA
Trending di Daerah