DONGGALA,netiz.id — Bawaslu Kabupaten Donggala menemukan adanya anggota Polri yang tercoklit dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Hal ini menjadi sorotan karena anggota Polri tersebut tidak memiliki hak pilih.
Menurut Ertina, Anggota Panwaslu Kecamatan pengampu Divisi Pencegahan, kesalahan prosedural dalam coklit menjadi penyebab anggota Polri tersebut terdaftar. “Terdapat kesalahan prosedural dalam Pencoklitan anggota Polri sehingga perlu dilakukan saran perbaikan untuk memastikan validitas data pemilih yang akurat,” jelas Ertina.
Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Donggala untuk memperbaiki kesalahan prosedural tersebut dan KPU telah menindaklanjutinya. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Donggala terkait temuan ini.
Anggota Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar, menegaskan bahwa pengawas Pemilu selalu memastikan kesesuaian prosedur coklit oleh Pantarlih. “Kami berharap jajaran pengawas dapat mendeteksi dan mengatasi segala bentuk permasalahan yang mungkin terjadi selama proses Coklit. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data Pemilih guna meningkatkan akurasi serta validitas data yang digunakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang,” ujar Minhar saat dikonfirmasi media netiz.id pada Kamis (25/07/24).
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar. “Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar Pemilih. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkannya ke posko aduan yang ada di Bawaslu serta yang ada di Panwaslu kecamatan,” jelas Minhar.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi KPU untuk memastikan proses coklit berjalan dengan benar dan sesuai prosedur. Bawaslu juga perlu terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024. Demikian Minhar. (KB)




