Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Sep 2024

Desa Limboro Donggala Resmi Dideklarasikan Sebagai Desa Anti Politik Uang


					Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa. photo: ist Perbesar

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa. photo: ist

DONGGALA,netiz.id – Dalam upaya menjaga integritas demokrasi serta mencegah maraknya uang, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi membentuk Desa Anti Politik Uang dengan agenda Pengawasan Partisipatif. Agenda ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait. Peresmian program ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan deklarasi yang menegaskan untuk menolak segala bentuk politik transaksional yang dapat merusak tatanan demokrasi.

Kegiatan yang berlangsung di , Kecamatan Banawa Tengah, pada Selasa (10/09/24), dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dalam sambutannya, Dewi Tisnawati menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis Bawaslu dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan berintegritas, menjelang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 mendatang. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas, tanpa terpengaruh iming-iming materi atau bentuk imbalan lainnya.

“Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dalam memilih. Jangan sampai terbuai oleh uang, karena penerima politik uang akan merasakan dampaknya, baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk politik uang, adalah tindakan yang diharamkan dalam agama.

Politik uang adalah kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan nilai-nilai bangsa. Praktik politik uang merupakan bentuk transaksi jual-beli suara, yang mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Dewi Tisnawati menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar, tanpa memandang status atau afiliasi .

“Sanksi pidana bagi pelanggar politik uang cukup berat, yakni hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda yang bisa mencapai satu miliar ,” jelasnya.

Ia menambhakan Desa Limboro dipilih sebagai fokus pembentukan Desa Anti Politik Uang, sebagai upaya serius Bawaslu untuk menjaga proses pemilu yang bersih dan dari kecurangan. Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan partisipatif, guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Di akhir acara, warga Desa Limboro menyatakan dan komitmen untuk menjaga desa dari praktik politik uang. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu. Jika adanya pelanggaran atau ketidaknetralan, warga diimbau segera melaporkannya kepada Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku, tutup Dewi. (KB)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah