PALU,netiz.id — Staf Teritorial Korem 132/Tdl menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan Darat Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Korem 132/Tadulako
Kegiatan dengan mengusung tema “Sinergitas Pembinaan Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan Darat Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Daerah Guna Mewujudkan Wilayah Pertahanan Darat Yang Tangguh” yang diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (1/12/2022).
Kegiatan ini juga dihadiri Kasiter Korem 132/Tdl Kolonel Inf Fifin Zudi S, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah DR. Moh. Yasin Baculu, S.SOS., MT, Perwira Seksi Perlawanan Wilayah (Pasiwanwil) Mayor Inf Djoko Purwanto Hadi, Pasibakti Mayor Inf Rusli Sasia, Para Perwira Seksi (Pasi) Teritorial, Bintara Tinggi Teritorial (Bati Ter) Se-jajaran Korem 132/Tdl.
Diselenggarakannya kegiatan tersebut, bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, khususnya untuk Pertahanan Darat yang tangguh.
Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P., M.Si diwakili Kasi Ter Kasrem 132/Tdl Kolonel Inf Fifin Zudi Syaifuddin, S.pd dalam sambutan tertulis mengatakan Penataan ruang Nasional pada hakikatnya mencakup aspek yang saling terkait satu dengan yang lain, yakni aspek Pertahanan dan aspek kesejahteraan.
“Penataan wilayah pertahanan memerlukan penanganan secara khusus, yang pelaksanaannya berbeda dengan penataan wilayah untuk kepentingan pembangunan lainnya,” Ucapnya
Hal demikian kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 yaitu tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Lebih lanjut, Tugas Pokok TNI AD sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 pada pasal 8d yaitu melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat untuk membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
“Dihadapkan dengan kepentingan pertahanan negara, maka pendayagunaan wilayah segera dilaksanakan dengan cara mempersiapkan wilayah serta mengatur pembangunannya sedini mungkin agar setiap saat bila dibutuhkan siap untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara,” Katanya
Salah satu kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan darat adalah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan Darat (RTRW Hanrat).” Demikian Kasi Ter Kasrem 132/Tdl. (***)