DONGGALA,netiz.id — Niat menambah uang untuk membayar angsuran mobil justru menyeret sepasang suami istri asal Desa Batusuya Go’o, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, ke balik jeruji besi. Pasutri itu adalah ML (53) dan MN (39), yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Donggala menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Musna di depan rumahnya pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andi Marjianto, dalam konferensi pers di Aula Yeri Mawentiwalo Polres Donggala, Selasa (04/11/25), menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dua wadah berbeda di rumah tersangka.
“Empat paket ditemukan di dalam bekas wadah minyak rambut, dan empat paket lainnya di wadah bekas es krim yang diletakkan di samping tempat tidur,” ungkap Ipda Andi didampingi Kanit II Satresnarkoba, Ipda Willem Philips Rumbio.
Dari hasil pemeriksaan, MN mengakui sabu tersebut milik suaminya, ML, yang menitipkannya untuk dijual. Sabu itu dijual dengan dua harga berbeda: Rp100 ribu per paket untuk sabu dalam wadah minyak rambut, dan Rp50 ribu per paket untuk sabu dalam wadah es krim.
“Dari keterangan tersangka, uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk menambah pembayaran angsuran mobil mereka,” terang Andi.
Petugas kemudian memanggil Kasi Pelayanan Desa Batusuya Go’o, Agus, sebagai saksi saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Usai penangkapan, Musna bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Donggala untuk pemeriksaan lanjutan.
Beberapa hari kemudian, ML turut ditangkap saat membesuk istrinya di ruang Satresnarkoba Polres Donggala. Polisi menilai keduanya memiliki peran bersama dalam peredaran narkotika di wilayah pedesaan tersebut.
Dari hasil tes urine, MN (+) menggunakan narkotika, sementara Muslihin negatif (-). Barang bukti berupa delapan paket sabu seberat bruto 1,72 gram kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar perkotaan, tetapi juga sudah merambah wilayah pedesaan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Donggala,” tegas Ipda Andi. (KB)




