PALU,netiz.id — Pemerintah Kota Palu melalui Pemerintah kecamatan Palu Barat, didampingi TNI,Polri, SatPol PP, Korwil, satgas Adipura serta beberapa OPD melakukan tindakan tegas dalam penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di pasar impres Manonda sesuai dengan Perwali.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan hari ini Rabu (26/7/23), Khomaeni Camat Palu Barat memimpin langsung upaya tersebut guna mengatasi masalah keberadaan PKL yang seringkali mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar seperti berjualan di atas Trotoar dan bahu jalan umum hingga sore tadi.
Menurut Khomaeni, penertiban ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menciptakan kembali keindahan dan ketertiban kawasan Pasar Impres Manonda Palu Barat.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga fasilitas umum dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Dalam operasi tersebut, beberapa PKL yang ditemukan melanggar aturan dengan berjualan di lokasi terlarang atau melebihi batas waktu yang ditentukan, diminta untuk segera mengosongkan area dan menghentikan kegiatan berjualan.
Khomaeni juga berharap agar seluruh PKL dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menghindari tindakan lebih lanjut.
Respons dari warga setempat terhadap langkah tegas yang diambil oleh Camat Palu Barat cukup positif. Mereka menyambut baik upaya pemerintah dalam menciptakan kembali ketertiban di wilayah Pasar Manonda.
Dengan penertiban ini, diharapkan keberadaan PKL di Pasar Impres Manonda Palu Barat akan lebih teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra kawasan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga yang tinggal dan berbelanja dipasar.
Khomaeni berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan peraturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan serta dalam menjaga ketertiban lingkungan demi kebaikan bersama. Demikian Camat Palu Barat. (KB)




