MOROWALI,netiz.id — Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT IMIP, Morowali. Seorang karyawan PT OSMI, Marjan Daud, dikabarkan meninggal dunia saat bekerja pada Minggu, (16/02/25). Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) melalui rilis resminya.
Menurut keterangan SPIM-KPBI, Marjan Daud merupakan anggota Serikat Pekerja SPIM-KPBI yang tergabung dalam PUK PT OSMI di bidang advokasi. Ia mengalami kecelakaan kerja fatal di Departemen Feronikel, Divisi Molding PT OSMI sekitar pukul 09.30 WITA.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban sedang melakukan pembersihan HB atau cairan mate yang mengeras pada londer, yakni jalur cairan. Marjan mendorong HB di ujung londer seorang diri menggunakan tangan. Namun, kaus tangan yang dikenakannya tersangkut pada HB seberat sekitar 150 kilogram, yang kemudian menimpa bagian kanan kepalanya.
Ketua Harian SPIM-KPBI, Komang Jordi Segara, menyoroti bahwa kecelakaan kerja fatal seperti ini sering terjadi akibat lemahnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di perusahaan, tanpa adanya upaya pembenahan yang serius dari pemilik kawasan, yakni PT IMIP.
“Saya melihat tidak ada langkah konkret dari pihak manajemen karena selalu saja ada buruh yang menjadi korban akibat aktivitas produksi,” ujarnya.
Ia juga menilai perusahaan telah gagal dalam menerapkan sistem keselamatan kerja, bahkan menyebutnya sebagai bentuk genosida terhadap buruh akibat amburadulnya sistem K3. Lebih parahnya, kata Komang, hanya beberapa jam setelah insiden tersebut, proses produksi tetap berjalan seperti biasa.
SPIM-KPBI menegaskan akan mengusut dan mengawal kasus ini. Pada 18 Februari 2025, organisasi tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT IMIP serta mendorong kasus ini ke tingkat nasional. Mereka juga akan menggandeng KPBI untuk melakukan aksi di kantor PT IMIP di Jakarta guna menuntut keadilan bagi para buruh.
Kecelakaan kerja yang terjadi di PT IMIP ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang lebih ketat demi melindungi para pekerja dari risiko fatal di lingkungan industri. (KB/*)




