PALU,netiz.id — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran sejak tahap awal sebelum keberangkatan. Hal itu disampaikannya dalam sebuah kegiatan di Palu yang membahas penguatan tata kelola penempatan tenaga kerja migran asal Kabupaten Donggala.
Menurut Vera, saat ini terdapat 88 pekerja migran asal Donggala yang bekerja di berbagai negara, baik pada sektor formal maupun informal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang telah dipulangkan karena berbagai alasan, termasuk kasus deportasi. Sementara itu, empat orang batal diberangkatkan karena tidak melalui jalur resmi.
“Data ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak pra-keberangkatan. Edukasi dan pendampingan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada jalur ilegal,” tegas Vera pada Selasa (14/10/25).
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Donggala akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), International Labour Organization (ILO), dan International Organization for Migration (IOM). Tujuannya, memastikan sistem penempatan tenaga kerja berlangsung secara aman, adil, dan manusiawi.
Selain itu, Vera menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan informasi dan edukasi kepada calon pekerja migran. Desa, kata dia, menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik penempatan ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
“Kita ingin setiap warga yang bekerja di luar negeri berangkat dengan pengetahuan yang cukup, dokumen lengkap, dan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Upaya ini, lanjut Vera, juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Donggala untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluang kerja yang lebih aman dan produktif. (KB)




