DONGGALA,netiz.id – Polemik Dana Stunting di Kabupaten Donggala semakin menimbulkan pertanyaan yang semestinya. Dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), besaran Dana Stunting yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) disebutkan sebesar 20 miliar rupiah untuk pembangunan infrastruktur Sanitasi Air Bersih pada tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKAD, Yeni SJ Amir, saat pembahasan anggaran dihadapan Tim Banggar di ruang sidang utama DPRD Donggala pada Kamis (24/8/23).red
“Dari sejumlah OPD tersebut, Dinas PU memperoleh alokasi dana penanggulangan stunting terbesar, yakni sebesar 20 miliar rupiah. Dana ini akan difokuskan untuk meningkatkan infrastruktur sanitasi dan ketersediaan air bersih di Kabupaten Donggala,” ucapnya.
“Dana yang diberikan akan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan sanitasi dan penyediaan sumber air yang layak serta yang berkualitas,” tambahnya.
Namun, pernyataan dari Kepala BPKAD itu dibantah oleh Kepala Dinas PU, Moh Ali, saat dikonfirmasi pada Senin kemarin (16/10/23).
Kadis yang dilantik pada bulan Juni 2023 ini dengan tegas membantah pernyataan terkait pengelolaan dana stunting sebesar 20 miliar rupiah. Bahkan, ia melakukan protes terhadap Kadis Keuangan Yenui yang memberikan pernyataan serupa di media.
“Mana ada kami yang mengelola dana stunting sebesar 20 miliar. Itu tidak benar,” tegas Moh Ali.
Dia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, dana penanganan stunting yang diurus oleh Dinas PU hanya sebesar 500 juta rupiah, namun, dana ini tidak terealisasi dengan baik karena harus digunakan dengan tepat dan sesuai sasaran.
Ali menambahkan bahwa selain dana penanganan stunting, Dinas PU juga mengelola dana fungsi kesehatan sebesar 12 miliar rupiah.
“Dana ini mendukung upaya penurunan angka stunting dengan proyek-proyek seperti pembuatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan drainase,” Tegasnya
Ali juga menegaskan bahwa Dinas PU bertanggung jawab terutama untuk mendukung infrastruktur yang membantu penurunan angka stunting, bukan secara langsung mengelola dana penanganan stunting. (TIM)




