PALU,netiz.id — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KPwBI Sulteng) mengakui bahwa ekosistem industri halal perlu menjadi perhatian bersama semua pihak. Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki potensi besar dengan sumber daya alam yang melimpah dan berperan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, khususnya sebagai pemasok bahan pangan. Potensi ini telah diwujudkan melalui kerja sama antar daerah dalam pemasokan daging sapi dan hortikultura.
Menanggapi potensi tersebut, Kepala KPwBI Sulteng, Rony Hartawan, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng untuk mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) bagi petugas Rumah Potong Hewan (RPH) di Sulteng pada Selasa (14/05/24) di ruang meeting Parama Su Hotel dan praktek di RPH Kota Palu.
“Kegiatan ini diikuti oleh 13 peserta perwakilan RPH dan berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Mei 2024, bertempat di ruang meeting Parama Su Hotel dan dilanjutkan dengan praktik di RPH Kota Palu,” ucapnya.
Sertifikasi JULEHA ini, lanjutnya, melibatkan Halal Institute sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Indonesia. Materi yang diberikan mencakup teori tentang prinsip halal, praktikum penyembelihan untuk meningkatkan keterampilan penyembelihan halal sesuai ketentuan, serta pemahaman mendalam tentang regulasi nasional dan praktik internasional yang berlaku.
“Selain itu, etika dan tanggung jawab juru sembelih selama proses penyembelihan juga menjadi fokus utama pelatihan,” ujarnya.
Selain sertifikasi juru sembelih halal, kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) di Sulawesi Tengah juga menjadi perhatian. Rony Hartawan menekankan bahwa kesiapan RPH dan sertifikasi juru sembelih halal adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan produk halal UMKM di Sulteng.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng, Drs. H. Ma’mun Amir, membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya industri produk halal dari hulu ke hilir untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Sulteng dan daerah lainnya yang ditopang oleh Sulawesi Tengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
“Pembenahan RPH yang terus dilakukan oleh dinas terkait diharapkan segera memperoleh sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi standar higienis dan sanitasi,” ucapnya.
Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA di Sulteng ini diharapkan dapat mendorong perkembangan dan ekosistem industri halal di wilayah ini. Dengan juru sembelih hewan yang tersertifikasi halal, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dan kemajuan UMKM, khususnya produk makanan berbahan baku daging.
“Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Sulteng dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024,” tutup Wakil Gubernur Sulteng. (*)




