DONGGALA, netiz.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal sebagai Hari Raya Qurban, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala diharapkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ‘Gerakan Donggala Berkurban’. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Donggala nomor 451/0154/Bag.Kesra/2022 mengenai Gerakan Donggala Berkurban.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), lengkap dengan surat pernyataan partisipasi dalam Gerakan Donggala Berkurban yang akan diisi oleh PNS dengan menyertakan nominal uang berkurban sebesar Rp 2.000.000 dan nomor rekening yang sudah disediakan.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Yusuf, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Donggala membenarkan surat edaran tersebut.
“Iya benar, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Donggala untuk kegiatan Gerakan Donggala Berkurban menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha,” ucapnya kepada media ini pada hari Senin (12/6/23).
Namun demikian, lanjutnya, metodenya berserikat. Jadi, bagi yang merasa mampu, silakan menyumbangkan 1 ekor sapi. Namun, jika belum mampu, metode yang diterapkan adalah 7 orang dengan 1 ekor sapi.
“Untuk saat ini, baru ada satu ekor sapi yang berasal dari Dinas Peternakan,” tambahnya.
Terpisah, Camat Banawa, Rustam, mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak memaksa dan tidak menetapkan batasan sebesar 2 juta rupiah per orang. Jika ada niat berkurban dan ingin berpartisipasi, silakan.
“Tidak ada paksaan. Namun, jika ingin berpartisipasi, mengapa tidak?” kata Mantan Lurah Labuan Bajo itu. (KB/*)




