PALU,netiz.id – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (32), yang diduga sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (07/06/25) sekitar pukul 15.20 WITA di Jalan Tombolotutu, setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku telah melakukan pencurian di 18 lokasi berbeda di Kota Palu. “Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti awal berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,” jelas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra.
Beberapa lokasi pencurian yang diakui tersangka meliputi wilayah Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Jalan Sigma, dan Jalan Moh. Yamin. Selain sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain laptop, emas, dan sertifikat rumah.
Saat proses pengembangan kasus, YS berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan mencoba merebut senjata api anggota. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, namun tersangka tidak mengindahkannya. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur diberikan dengan menembak betis kanan tersangka.
“Tindakan ini dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan anggota. Saat ini tersangka sudah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara dan dinyatakan dapat menjalani rawat jalan,” tambah AKP Made Yoga Mahendra.
Penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. (*)




