PALU,netiz.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu memberikan imbauan kepada calon anggota legislatif (caleg) untuk secara mandiri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menyampaikan imbauan tersebut pada Rapat Koordinasi (Rakor) Jadwal Kampanye Penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Palu pada Kamis (11/1/24).
Agus mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, banyak APK yang dipasang di lokasi terlarang. “Kami menghimbau peserta Pemilu agar dapat menertibkan sendiri APK yang dipasang di tempat melanggar,” kata Agus.
Dia menjelaskan bahwa masih banyak peserta Pemilu yang memasang APK di tempat-tempat terlarang, seperti pohon, dinding-dinding sekolah, atau rumah makan. Jika caleg tidak menertibkan APK secara mandiri, Bawaslu Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan turun langsung untuk melakukan penertiban.
“Kami akan terus menyampaikan informasi mengenai APK yang dipasang di lokasi yang dianggap melanggar agar dapat ditertibkan secara mandiri,” tambah Agus.
Imbauan ini diharapkan dapat menjaga keteraturan kampanye dan menciptakan lingkungan yang bersih dari APK yang melanggar ketentuan. Demikian Ketua Bawaslu Kota Palu. (KB/RA)




