Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Sep 2024

Bapenda Donggala Perketat Pengawasan Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan


					Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad, bersama Haramain UPT Samsat Donggala dan Ansyar Kasie PKB-BBNKB Samsat Donggala. photo: Vavan. Perbesar

Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad, bersama Haramain UPT Samsat Donggala dan Ansyar Kasie PKB-BBNKB Samsat Donggala. photo: Vavan.

DONGGALA,netiz.id (Bapenda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kini memperketat pengawasan terhadap tunggakan pajak kendaraan operasional perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kabupaten Donggala. Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, , mengungkapkan hal ini saat diwawancarai oleh media netiz.id pada Selasa (17/09/24).

Vavan Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan , pajak daerah mencakup beberapa jenis, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak (), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 35 mengatur ketentuan umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan. Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa wilayah pemungutan PKB yang terutang adalah daerah tempat kendaraan terdaftar. Sementara itu, Pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa BBNKB terutang pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor dan wilayah pemungutannya adalah daerah tempat kendaraan terdaftar.

Dalam rangka optimalisasi pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, Bapenda meminta kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan operasional untuk segera melunasi pajaknya. Selain itu, kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga diminta untuk memperbarui plat nomornya sesuai dengan ketentuan.

“Hanya pejalan kaki yang menggunakan jalan raya. Adapun kendaraan, bila masih menunggak pajaknya, silakan cari jalan lain,” jelasnya.

Vavan Achmad menambahkan bahwa dalam ketentuan umum Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), opsen berarti pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu. PKB dan BBNKB yang sebelumnya berada dalam skema , pada akan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

“Dengan perubahan ini, Bapenda tidak hanya akan menerima bagi hasil PKB dan BBNKB, tetapi juga diharapkan aktif melakukan pemungutan langsung di lapangan dengan bekerja sama dengan SAMSAT Donggala,” jelasnya lagi.

Bapenda juga akan melakukan sosialisasi ke desa-desa dengan melibatkan program-program SAMSAT Donggala, seperti Aksi Tempel (ATT), untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. Demikian penjelasan dari Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah