DONGGALA,netiz.id — Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala, Arifin Paras, membacakan daftar ralat atau penyempurnaan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/25).
Nomor 1 – Bab III, Pasal 4
Sebelum pembahasan:
Pasal 4. Maksud perubahan bentuk hukum perusahaan umum dari “Rasa yang Dibangun” menjadi perusahaan perseroan daerah meliputi…
Setelah pembahasan:
Pasal 4. Maksud perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Rasa yang Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Donggala Maju Berjaya meliputi…
Nomor 2 – Pasal 5
Sebelum pembahasan:
Pasal 5. Tujuan perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Sakarya Membangun menjadi perusahaan perseroan daerah meliputi…
Setelah pembahasan:
Pasal 5. Tujuan perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Sakarya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Donggala Maju Berjaya meliputi…
Nomor 3 – Halaman 4, Pasal 6 Ayat (1)
Sebelum pembahasan:
Huruf A sampai dengan G.
Setelah pembahasan:
Huruf A sampai dengan F, dengan rincian sebagai berikut:
A. Industri perikanan dan kelautan terpadu;
B. Agroindustri berbasis komoditas lokal;
C. Pengelolaan kawasan pariwisata;
D. Industri tenun tradisional (Tenun Bomba);
E. Pusat ekonomi kreatif dan digitalisasi usaha;
F. Jasa transportasi barang dan logistik lokal.
Nomor 4 – Halaman 5, Pasal 12 Ayat (1)
Sebelum pembahasan:
Ayat (1) Modal dasar PT Donggala Maju Jaya dan Dorong Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf A ditetapkan senilai…
Setelah pembahasan:
Ayat (1) Modal dasar PT Donggala Mandiri Berjaya Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf A ditetapkan senilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Donggala dan DPRD, dengan memperhitungkan hasil usaha yang telah dan sedang berjalan.
Nomor 5 – Pasal 14
Sebelum pembahasan:
Modal investasi PT Donggala Maju Berdaya Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf B paling sedikit 25% atau senilai … harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah.
Setelah pembahasan:
Modal disetor PT Donggala Marga Negeri Jaya Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf B paling sedikit 5% (lima persen) atau senilai Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah.
Nomor 6 – Halaman 7, Pasal 21 Ayat (2)
Sebelum pembahasan:
Dalam hal terjadi perubahan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahannya dilakukan dengan Peraturan Bupati.
Setelah pembahasan:
Dalam hal terjadi perubahan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahannya dilakukan dengan Peraturan Bupati setelah berkoordinasi dengan DPRD melalui Bapemperda.
Nomor 7 – Pasal 27 Ayat (2)
Sebelum pembahasan:
Dalam hal terjadi perubahan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahannya dilakukan dengan Peraturan Bupati.
Setelah pembahasan:
Dalam hal terjadi perubahan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perubahannya dilakukan dengan Peraturan Bupati setelah berkoordinasi dengan DPRD melalui Bapemperda.
Nomor 8 – Halaman 9, Pasal 37 (Bab IX Ketentuan Penutup)
Sebelum pembahasan:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Satya Membangun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Setelah pembahasan:
Bab IX Pasal 37 menambahkan ketentuan baru mengenai pemberian insentif atau penghargaan tahunan kepada anggota Direksi, Komisaris, dan karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja serta kontribusi terhadap pencapaian laba perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahunan.
Nomor 9 – Halaman 9, Ketentuan Penutup
Sebelum pembahasan:
Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 37.
Setelah pembahasan:
Bab X Ketentuan Penutup Pasal 38.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Satya Membangun (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (KB)




