PALU,netiz.id – Keabsahan rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di DPRD Sulawesi Tengah dipertanyakan. Pasalnya, meskipun pimpinan rapat menyatakan kuorum tercapai, jumlah anggota yang hadir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada rapat yang digelar Kamis malam, (05/09/24), di bawah pimpinan Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, dinyatakan bahwa kuorum rapat telah tercapai dengan kehadiran 26 anggota dari total 40 anggota DPRD. Namun, saat media menghitung secara langsung, hanya 20 anggota yang terlihat hadir di kursi paripurna.
Menurut Tata Tertib DPRD Sulawesi Tengah, rapat paripurna hanya dapat dilanjutkan jika dihadiri minimal 2/3 dari total anggota dewan, yakni 26 orang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah keputusan yang diambil dalam rapat tersebut sah secara hukum.
Meskipun begitu, rapat tetap berlanjut dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda APBD. Suryanto, anggota DPRD dari Dapil Banggai, Bangkep, dan Balut yang juga anggota Banggar, memaparkan proyeksi anggaran daerah untuk tahun 2025. Ia juga memberi peringatan kepada media agar tidak salah kutip terkait angka-angka yang disampaikan.
Dalam laporannya, Suryanto menyebutkan bahwa Banggar telah menyepakati total pendapatan daerah tahun 2025 sebesar lebih dari Rp4,3 triliun, belanja daerah sebesar lebih dari Rp4,8 triliun, penerimaan pembiayaan Rp500 miliar, pengeluaran pembiayaan lebih dari Rp500 miliar, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan adalah nihil.
Politisi PDIP ini juga menegaskan kepada media yang hadir agar tidak salah dalam mengutip angka-angka yang disampaikan. “Untuk media, perlu diketahui bahwa angka-angka ini masih bisa berubah, dan nantinya akan dilakukan penyesuaian. Hal ini perlu saya sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Suryanto.
Kehadiran dua anggota DPRD dari Fraksi PKB, Rahmawati M. Nur dan Aminullah BK, sempat menambah jumlah kehadiran menjadi 22 orang. Meski demikian, angka tersebut masih belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana dinyatakan di awal oleh pimpinan rapat.
Rapat yang sepenuhnya digelar secara luring tanpa mekanisme daring ini tetap dilanjutkan hingga akhirnya disetujui bahwa APBD 2025 dapat disahkan. Namun, kontroversi mengenai jumlah kehadiran anggota DPRD dalam rapat ini menimbulkan spekulasi tentang transparansi dan prosedur yang ditempuh oleh pimpinan sidang. (KB)




