DONGGALA,netiz.id — Polisi Donggala seriusi Kasus dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di salah satu rumah warga di kelurahan Boya kecamatan Banawa.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala, Masrifan Ranroe.
Masrifan Ranroe atau dikenal dengan sapaan Ippank menjalani pemeriksaan selama satu jam lamanya oleh tim penyidik Polres Donggala.
Saat dikonfirmasi media ini, Ippank mengatakan bahwa benar dirinya dipanggil dan di periksa selama satu jam.
“Saya dipanggil oleh tim penyidik untuk menjadi saksi atas dugaan penimbunan BBM jenis Solar di kelurahan Boya kecamatan Banawa,” Ujarnya. Jum’at (24/2/23)
“Selama satu jam, semua pertanyaan yang diajukan tim penyidik Polres Donggala saya jawab dan berikan keterangan sesuai apa yang ada di lapangan,” Tuturnya menambahkan.
Ippank juga menyampaikan, dirinya tidak punya wewenang menghentikan kasus ini.
“Untuk melanjutkan/menghentikan kasus itu bukan wewenang saya, yang pasti keterangan saya sudah diambil oleh penyidik. Biarkan penyidik yang memproses ini. Saya yakin penyidik akan profesional dalam menangani kasus ini,” Tutupnya.
Seperti diberitakan, Polres Donggala akan menindak tegas terhadap pelaku dugaan penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa. (TIM)