PALU,netiz.id — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palu, Ansar Sutiadi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pilkada Kota Palu 2024. Penandatanganan ini dilakukan pada Rabu, (25/09/24), di Kantor Badan Kesbangpol Palu.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Palu, Idrus, beserta jajaran Komisioner KPU Palu, seperti Haris Lawisi, dan Sekretaris KPU Palu, Aslam Adigama. Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari delapan kecamatan di Palu juga hadir sebagai saksi atas perjanjian penting ini.
Perjanjian kerja sama ini memastikan bahwa sebanyak 4.903 penyelenggara ad-hoc Pilkada 2024, termasuk PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), akan terjamin melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kesbangpol Kota Palu bertanggung jawab atas iuran kepesertaan BPJS tersebut.
Ketua KPU Palu, Idrus, menyambut baik kesepakatan ini dan mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat dinantikan oleh para penyelenggara ad-hoc Pilkada. Idrus menjelaskan, jaminan ini adalah hasil dari komunikasi yang intensif antara KPU Palu dan Kesbangpol.
“Setelah melalui komunikasi yang baik antara Pemda dan KPU, Pemda akhirnya mengalokasikan anggaran untuk jaminan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, perjanjian ini sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah mengatur adanya alokasi anggaran khusus untuk jaminan ketenagakerjaan, yang dibiayai melalui APBD Kota Palu.
Ansar Sutiadi, Kepala Badan Kesbangpol Palu, menyatakan bahwa pemberian jaminan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas. “Jaminan ini tidak hanya melindungi mereka yang bekerja sebagai penyelenggara Pilkada, tetapi juga merupakan wujud penghargaan atas peran mereka dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di daerah kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini berjalan lancar setelah melalui berbagai proses dinamika penguatan regulasi. Ia menjelaskan bahwa jaminan ini mencakup dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jaminan kecelakaan kerja berlaku mulai dari perjalanan petugas dari rumah hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk jaminan kematian, ahli waris dapat mengklaim hingga Rp42 juta,” jelas Samsurizal.
Ia juga menambahkan bahwa setelah masa tugas penyelenggara berakhir pada Desember 2024, kepesertaan BPJS dapat diperpanjang secara mandiri.
Ansar Sutiadi menutup dengan harapan agar Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya, salah satunya dengan peningkatan partisipasi pemilih pada 27 November 2024 mendatang. Anggaran yang digunakan untuk jaminan ini bersumber dari pengembalian NPHD, karena ada beberapa prediksi anggaran yang tidak terpakai, seperti anggaran untuk calon perseorangan yang ternyata tidak terjadi. (KB/*)




