PALU,netiz.id — Program Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, sekitar 138 ribu hektare kawasan hutan telah dikelola masyarakat secara legal melalui skema Perhutanan Sosial. Namun, keberhasilan program tersebut dinilai masih sangat bergantung pada peran aktif pendamping dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, saat membuka Rapat Evaluasi Kegiatan Pendampingan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Aula Kantor Dinas Kehutanan Sulteng, Palu, Jumat (19/12/25).
Muhammad Neng mengungkapkan, Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan yang sangat luas, mencapai sekitar 4,25 juta hektare atau 66,17 persen dari total daratan. Kawasan hutan tersebut memiliki fungsi strategis, tidak hanya dari aspek ekologi, tetapi juga sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, Perhutanan Sosial merupakan kebijakan penting pemerintah dalam memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat secara legal, adil, dan berkelanjutan. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi hutan secara lestari.
“Keberhasilan Perhutanan Sosial sangat bergantung pada pendamping. Mereka memastikan kelompok memahami hak dan kewajibannya, mampu mengelola usaha kehutanan dan hasil hutan bukan kayu, serta membangun kelembagaan yang kuat dan mandiri,” ujar Neng.
Ia menambahkan, di sinilah peran KPH menjadi sangat krusial. KPH tidak hanya berfungsi sebagai pengelola kawasan, tetapi juga sebagai fasilitator pendampingan teknis, penguatan kelembagaan kelompok, pencegahan konflik, hingga mendorong peningkatan nilai tambah produk dan membuka akses pasar.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulteng, akses kelola hutan melalui Perhutanan Sosial saat ini telah mencapai sekitar 138.074 hektare melalui 223 unit persetujuan. Program tersebut melibatkan sekitar 40.656 kepala keluarga dan membentuk 407 kelompok usaha Perhutanan Sosial, dengan total transaksi ekonomi yang tercatat telah melampaui Rp30 miliar.
Meski capaian tersebut tergolong signifikan, Muhammad Neng mengingatkan masih banyak tantangan yang harus dihadapi ke depan. Ia menekankan agar setiap program pengembangan usaha Perhutanan Sosial benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Ini sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Tengah melalui program 9 BERANI, khususnya BERANI Makmur. Perhutanan Sosial harus menjadi penggerak ekonomi rakyat sekaligus menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.
Rapat evaluasi yang berlangsung selama satu hari tersebut dilaksanakan secara luring dan daring, serta diikuti Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan. Peserta rapat berasal dari internal Dinas Kehutanan Sulteng, terdiri atas 60 penyuluh ASN, 28 penyuluh PPPK, dan 60 pendamping Perhutanan Sosial. (KB/*)




